Liputan Khusus Sekitar Tambang Galian C Illegal di Wilayah Kec.Linggabayu (1) ” Ada Yang Beking “

Iskandar Hasibuan ( Penulis )

MASYARAKAT Mandailing Natal, sejak dulu sudah mengandalkan Aek Batang Natal, sebagai Aktivitas Mandi,Cuci,Kakus, serta airnya untuk kebutuhan Areal Pertanian dan keperluan lainnya.

Belakangan, atau setelah Mandailing Natal, menjadi Daerah Otonomi Baru,atau menjadi Kabupaten, muncullah Aktivitas Tambang Emas dan Aktivitas Tambang Galian C secara Illegal dan Hantam Kromo, alias ” Emang Gue Pikirin ”

Selama Februari 2024, Media PT.Malintang Pos Group yang sudah berusia 10 Tahun lamanya, nendapat kiriman WhatsApp dari mengaku masyarakat Kec.Linggabayu dan Batang Natal, yang mayoritas isinya ” Menuduh Pimpinan Media PT.Malintang Pos Group , Menerima Upeti dari Penambang Galian C Illegal di Kec.Linggabayu dan Batang Natal ” Hebat memang tuduhan itu.

Karena itu, Redaksi Media PT.Malintang Pos Group dipimpin langsung Iskandar Hasibuan, sejak Kamis(29/2) melakukan Investigasi Ke 5 Tempat Tambang Galian C Illegal di Kec.Linggabayu, untuk melihat langsung Aktivitas sejumlah Oknum Pebambang yang katanya ” Punya Beking ” dan tidak takut ber aktivitas memakai Alat Berat setiap harinya.

Maksudnya..? Ketika Tim Wartawan Media PT.Malintang Pos Group mampir di sejumlah Kedai Kopi di Desa Lancat,Desa Pulo Padang dan Kel.Tapus Kec.Linggabayu,Sabtu(2/3) diperoleh informasi ” Tidak Ada Pihak Yang Bisa Menyetop Aktivitas Galian C di Daerah Itu, karena sudah ada Upeti ke berbagai pihak ” ngeri kan.

Siapa Beking Galian C Illegal

Kalau kita perhatikan Aktivitas Alat Berat yang digunakan oleh Penambang Galian C Illegal di DAS(Daerah Aliran Sungai) Batang Natal, sekilas kita memperhatikan ” Tidak Ada Masalah ” karena yang keruk Pasir,Krikil dan Batu dari sungai adalah milik Tuhan Yang Maha Esa, siapa yang keberatan..? Apalagi ada yg beking.

Tetapi jangan lupa,  kita tinggal di Negara Republik Indonesia, ada Undang – Undang tentang Lingkungan Hidup, apalagi dengan memakai Alat Berat, jelas salah dan yang beking kita harapkan sadar diri, siapa yang rugi jika Tambang Galian C Illegal melakukan Aktivitas tanpa rambu – rambu.

Sebagai renungan buat Penambang Galian C Illegal, setiap Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

” Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar ” 

Apakah Penambang Galian C Illegal mengetahui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009..? Bisa tau dan juga tidak, tetapi karena ada yang bekingnya, kemungkinan itulah sebabnya ” Urat Takutnya ” sudah hilang dan hantam kromo ” Emang Gue Pikirin.( Bersambung Terus)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM..

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Bupati Madina Akan Tindak Tegas Kades Jambur Baru Jika Terbukti Rugikan Nagara

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Terkait Kepala Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang melakukan perusakan terhadap aset daerah demi memuluskan proyek jalan desanya akan ditindak dengan tegas sesuai pelanggaran…

    Read more

    Continue reading
    Rumah Guru MTSN Huraba Terbakar di Desa Hutabangun Jae Kec.Bukit Malintang

    BUKIT MALINTANG(Malintangpos Online): Satu(1) Unit rumah milik Guru MTSN Huraba Kec.Siabu, Andriansah Nasution di Desa Hutabangun Jae Kec.Bukit Malintang Mandailing Natal, sekitar pukul 11.30 Wib, Kamis(02/04) Habis dilalap si Jago…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses