MASYARAKAT Kecamatan Panyabungan Timur baru-baru ini mendatangi Redaksi Malintang Pos di Jalan Bermula Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal,terkait dengan kondisi pertikaian beberapa Kades Vs Sekdes yang disebakan saling ingin mengelola Dana Desa(DD), sehingga dampak dari pertikaian itu menyebabkan pembangunan kurang berkualitas.
Karena itulah, Rabu(22-11) Redaksi Malintang Pos menurunkan tiga Wartawan untuk melakukan Investigasi diseluruh desa desa yang ada di Panyabungan minus Desa Aek Nabara yang sulit dijangkau karena masih desa tertinggal dari segala-galanya, hanya bisa dilalui dengan jalan kaki.
Karena itulah, sebagai bahan renungan dan bahan pertimbangan bagi Kadis PMD, Inspektorat dan Camat serta Tim Pendamping Desa serta lainnya, ada baiknya sama sama turun ke desa untuk memberikan motifasi kepada Kades/Sekdes yang bertikai ingin menguasai dan menggerogoti Dana Desa(DD), sebab sebelum ada dana desa masyarakat sangat sulit mencari Kades, baru setelah sekarang berlomba-lomba menjadi Kades.
Sedangkan Sekdes, sekarang ini diwilayah Mandailing natal boleh dikatakan mayoritas sudah menjadi ASN/PNS, makanya Sekdes seharusnya menjalankan fungsinya dengan baik sebagai pihak yang mengurusi administerasi desa dan lebih-lebih administerasi dana desa, bukan pihak kecamatan yang mengurusinya dengan sistim upah.
Prioritas DD Tahun 2017
Prioritas penggunaan dana desa 2017 selain digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Desa. Dana Desa juga digunakan untuk membiayai program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.
Permendes ini sebagai pedoman umum tentang arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai dengan Dana Desa, dan juga sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Desa untuk penetapan prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2017.
Prioritas Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat
Dalam Pasal 7 Permendes No 22 tahun 2016 disebutkan, Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga Desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan meliputi antara lain:
- Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;
- Pengembangan kapasitas masyarakat Desa;
- Pengembangan ketahanan masyarakat Desa;
- Pengembangan sistem informasi Desa;
- Dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
- Dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, penanganan bencana alam serta penanganan kejadian luar biasa lainnya;
- Dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama;
- Dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;
- Pengembangan kerjasama antar Desa dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga; dan
- Bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
UU Desa juga memandatkan bahwa terkait hal-hal strategis di Desa harus dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kemudian, hasil musyawarah Desa wajib dipedomani oleh Kepala Desa untuk merumuskan kebijakan Pemerintah Desa( Bersambung Besok)
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md