Lokasi Berbeda, Polres Madina Amankan 2 Pelaku Judi Jenis KIM

Kedua Pelaku Judi KIM yang diamankan Polisi

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Menindaklanjuti Informasi dari  masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian jenis KIM di Desa Sigalapang dan Desa Pidoli Lombang, Kapolres Madina AKBP HM.Reza Chairul,A.S,S.IK,SH,MH, merespon cepat info tersebut dengan memerintahkan personil jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Madina dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, SH,MH,Minggu (12/06) sekira pukul 21.00 Wib.

Barang Bukti yg disita

Kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Kanit 1 Sat Reskrim lpda Arianto Hasudungan Lumbantoruan, SH bersama personil Opsnal bergerak kesasaran guna mengecek dan menyelidiki kebenaran informasi yang diterima dari warga masyarakat tersebut.

Usai menyampaikan arahan terkait cara bertindak dan target operasi, Ipda Arianto Hasudungan Lumbantoruan, SH bersama Team bergerak menuju Desa Sigalapang, ternyata info tersebut benar

Karena, di salah satu rumah, Team berhasil mengamankan IM, 40 tahun, warga Desa Sigalapang, ianya merupakan Pelaku Judi Jenis KIM berikut barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo yang berisikan angka2 Permainan judi jenis KIM dan Uang Kertas Sebesar Rp.25.000 (dua puluh lima ribu) rupiah.

BB yg disita Polisi

Setelah menyerahkan IM,selanjutnya Team yang dipimpin oleh lpda Arianto Hasudungan Lumbantoruan, S.H menuju lokasi target yang kedua di Desa Pidoli Lombang, tak butuh waktu lama, disebuah warung kopi Team berhasil mengamankan NH, 40 Tahun, warga Desa Pidoli Lombang, ianya merupakan Pelaku Perjudian Jenis KIM berikut barang bukti berupa 2 ( Dua ) Unit Handphone Merk Realme dan Hp Merk Samsung Warna Hitam yang berisikan angka2 Permainan judi jenis KIM dan Uang Kertas Sebesar Rp.341.000 (tiga ratus empat puluh satu) rupiah.

Saat ini IM dan NH diamankan di Unit Satuan Reserse Kriminal Polres Madina guna Penyidikan lebih lanjut

Dan terhadap kedua pelaku penyidik menerapkan Pasal Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun kurungan penjara

Serta,  denda 25 (dua puluh lima) juta rupiah” ujar Kapolres Madina AKBP HM. Reza Chairul,AS,S.IK,SH,MH yang disampaikan melalui WhatsApp oleh Bagian Humas Polres Madina ( Yogi/Dita/Aris/Riah)

 

Admin :Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    H.Erwin Efendi Lubis,SH Sambut Kehadiran Mayjen TNI Maulana Ridwan,SH,MH di Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Suasana penuh keakraban terlihat saat Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal H. Erwin Efendi Lubis,SH, menjamu makan siang Mayjen TNI Maulana Ridwan, SH, MH dalam rangka kunjungan kerja dan…

    Read more

    Continue reading
    Ketua DPRD Madina Dampingi Mayjen TNI Maulana Ridwan, SH, MH Serahkan Bantuan Ke Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba

    PURBA BARU(Malintangpos Online): Ketua DPRD Madina H. Erwin Efendi Lubis,SH ,dampingi Mayjen TNI Maulana Ridwan, SH, MH ke Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru dalam agenda menyerahkan bantuan sosial kepada santri…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses