
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) dan Aktivis Hukum Tabagsel, mendukung langkah Bupati Madina,H.Saipullah.Nasution,SH.MM, Untuk menuntaskan perizinan IPR ( Izin Pertambangan Rakyat) untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
” langkah ini merupakan bukti konsistensi Pemkab Madina menuntaskan perizinan IPR untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” Ujar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel,Khairunnisyah,Jumat malam(06/02) di Jln.Amaliun Kota Medan, mengulangi Ekspos Bupati Madina disejumlah Media Online.
Bahkan, Pemkab Madina berharap tujuh WPR yang sudah ditetapkan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dengan penerbitan IPR, sehingga aktivitas pertambangan rakyat bisa berjalan legal dan lebih terkontrol, ujar Khairunnisyah lagi.

Sedangkan, Aktivis Hukum Tabagsel, Dermawati Pulungan,SH.MH, Mengaku salut kepada H.Saipullah, yg terus berjuang sekitar legalitas sejumlah tambang Emas diwilayah Mandailing Natal.
” Bupati menerangkan Dinas PPESDM Sumut menyebutkan bahwa percepatan IPR terkendala pada penyusunan dokumen lingkungan hidup yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” Ujar Dermawati Pulungan,SH.MH, mengulangi ekspos Bupati.
Kata dia, Keterbatasan anggaran menyebabkan dokumen tersebut belum tersusun sehingga berdampak pada tahapan lanjutan, termasuk sosialisasi dan penerbitan izin.
Meski demikian, Pemkab Madina tetap mendorong adanya solusi percepatan, termasuk opsi kerja sama penyusunan dokumen lingkungan hidup antara pemerintah provinsi dan calon pemohon IPR sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024. ujar Dermawati

” Dinas PPESDM Sumut dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada salah satu blok WPR yang dinilai siap, yakni di Desa Sale Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis, adalah langkah maju dan harus didukung,” kata Aktivis asal Kec.Hutabargot itu.
Jika benar apa yang dibilang Bupati, bahwa Pemkab Madina juga mengusulkan penyesuaian dan penambahan sebanyak 36 blok WPR baru yang tersebar mulai dari wilayah Hutabargot, Mandailing Julu, Muara Sipongi, hingga Ulu Pungkut.
” percepatan IPR tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat, tetapi juga sebagai langkah penataan lingkungan, peningkatan keselamatan kerja, serta optimalisasi kontribusi sektor pertambangan bagi daerah,” ujarnya mengulangi penjelasan Bupati.

Untuk kita ketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 106.K/MB.01/MEM.B/2022, terdapat tujuh blok WPR di Kabupaten Mandailing Natal yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Batang Natal, Lingga Bayu, dan Muara Batang Gadis, ucap Aktivis Hukum asal Mandailing Natal, mengulangi ekspos Bupati Madina (Isk/Dita/Amar/Putra)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.








