
JAKARTA(Malintangpos Online): Lembaga Swadaya Masyarakat( LSM) dan Aktivis Lingkungan, menyoroti kondisi kerusakan lingkungan diwilayah Mandailing Natal, secara khusus di sepanjang DAS ( Daerah Aliran Sungai) Batang Natal, Linggabayu, Natal dan Muara Batang Gadis.
” Sudah waktunya Tim Pemulihan Lingkungan Hidup yang baru dibentuk oleh Pemerintah Mandailing Natal, eksen atau turun langsung melihat kondisi lingkungan di sepanjang DAS Batang Natal,” Ujar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah, Jum’at pagi( 18/6) di Jakarta.
Kenapa..? Hampir setiap hari Ir.Ali Mutiara Rangkuty Memposting kondisi Sungai(Aek) Batang Natal,yang keruh, apa kita tidak malu dengan keadaan Sungai yang sangat – sangat dibutuhkab masyarakat disepanjang DAS Batang Natal.
” Kasihan kita melihat kondisi Air di daerah itu, selama ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk MCK, sekarang sudah tidak bisa digunakan,” ujarnya.

Sementara,Aktivis Lingkungan Hidup di Jakarta Syahrial Efendi,SKM, mengaku heran dengan lambannya Pemda Mandailing Natal, mengatasi kerusakan lingkungan di daerah itu.
” Kita mendesak Tim Pemulihan Lingkungan Hidup agar segera eksen dilapangan,karena banyak masyarakat mengelih,” ujarnya
Terus terang, kita ” Malu ” mendapat informasi tentang Postingan kondisi sungai Batang Natal,yang masih keruh tersebut sanpai sekarang.
Ketua Tim Pemulihan Lingkungan Drs Syahnan Batubara, yang dihubungi Via WhatsApp, mengakui sejak Tim Pemulihan dibentuk 08 Juni 2022, hingga 18 Juni 2022, belum ada surat pengaduan masuk ke Tim Pemulihan Lingkungan Hidup yang sekarang berkantor sementara di Disnaker Mandailing Natal.

” Sebagai Tim yang baru terbentuk , kita belum ada berbuat apa-apa , Selasa masih mau rapat tim menyusun program kerja , peta eksisting masalah dll ,” ujarnya.
Belum ada kita terima abgnda , makanya kita akan menyusun eksen- eksen yang akan kita lakukan pada rapat besok, untuk Sekretariatnya sementara kita buat di DISNAKER MADINA, kata Syahnan Batubara Via WhatsApp kita konfirmasi.
Tim Pemulihan Libgkungan Hidup Dibentuk.
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membentuk Tim Pemulihan Lingkungan Hidup guna mengatasi kerusakan lingkungan hidup yang selama ini terjadi di kabupaten ini.
Tim yang melibatkan semua stakeholder ini bertugas memulihkan lingkungan dan memberi sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Tim tersebut dibentuk dalam rapat yang digelar di Kantor Bupati Madina, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Rabu (8/6/2022).
Rapat ini dihadiri Kajari Madina, Pabung Madina, Kasat Reskrim Polres Madina, perwakilan Pengadilan Negeri Madina, perwakilan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), dan sejumlah pimpinan OPD Pemkab Madina.
Dalam struktur Tim Pemulihan Lingkungan Hidup tersebut, Asisten III Setdakab Madina ditunjuk sebagai ketua serta Asisten I dan Asisten II sebagai Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup ditunjuk sebagai sekretaris dan Kepala Dinas Tenaga Kerja sebagai Wakil Sekretaris. Tim tersebut beranggotakan para kepala OPD Pemkab Madina.
Sementara Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution beserta unsur Forkopimda Madina lainnya berada di jajaran pembina.
Di sesi akhir rapat tersebut, Bupati Sukhairi menandatangani naskah pembentukan Tim Pemulihan Lingkungan Hidup Kabupaten Madina.
“Kita (Madina) sering disorot pemerintah pusat mengenai lingkungan hidup, bagaimana pentingnya menjaga kelestarian lingkungam hidup. Kita tahu aliran Sungai Batangnatal keruh. Tambang yang ada di gunung memproduksi emas dengan menggunakan zat kimia yang berbahaya,” kata Bupati Sukhairi saat memberi arahan pada rapat tersebut.
Tim tersebut dibentuk menyusul langkah pemerintah pusat mendelegasikan wewenang penerbitan sertifikat standar dan izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara kepada pemerintah provinsi sesuai Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022.
Selain pendelegasian sertifikat standar dan izin, pemerintah pusat juga memberi wewenang kepada pemerintah provinsi untuk menetapkan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan usaha pertambangan batuan. Ketentuannya, wilayah izin usaha itu berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
Menurut Sukhairi, pendelegasian wewenang penerbitan izin pertambangan ke pemerintah daerah ini menjadi momentum untuk melakukan konsolidasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pertambangan yang harus sesuai dengan rugulasi yang ada.
“Gubernur sebagai pemangku kebijakan yang mengeluarkan izin. Ada tiga titik koordinat wilayah izin usaha pertambangan. Dengan catataan kelengkapan berkas harus rampung, ini juga bagian dari tugas tim. Bukan hanya tindakan dan penegasan, tapi harus memberi tahu masyarakat ada sistem yang diatur pemerintah,” tegas Sukhairi.
Sukhairi juga meminta tim yang dibentuk memberikan sosialisasi dan melakukan kajian tentang cara memberikan izin usaha pertambangan.
Terkait upaya pemulihan lingkungan hidup, Sukhairi meminta tim yang dibentuk mengambil langkah kongkrit karena memiliki kewenangan penindakan secara hukum. “Saya harap ada tindakan yang kongkrit,” katanya.
Sukhairi berharap tim yang dibentuk melakukan langkah-langkah kongkrit guna mengatasi kerusakan lingkungan di Madina. “Saya tidak mau saling menyalahkan, semoga tim ini kompak. Apa yang diharapkan masyarakat, Insha Allah segera ada pemulihan lingkungan. Kerusakan lingkungan segera bisa diatasi,” katanya. (Infokom/Rin/Dir/Dita)
Admin : iskandar hasibuan








