LSM Desak Polisi Periksa Izin Galian C di Mandailing Natal

Foto Hanya Pemanis Berita/Dita Risky Saputri.SKM.

BERDASARKAN Peraturan Presiden Republik Indonesia Nonor : 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ditetapkan di Jakarta 11 April 2022 oleh Presiden RI Joko Widodo.

Maka, mengingat banyaknya Perusahaan Galian C di Mandailing Natal yang tidak memiliki Izin Galian C, sudah waktunya Polisi C/Q. Polres Mandailing Natal, melakukan Penyelidikan terhadap seluruh Pengusaha yang ber aktivitas di Bidang Galian C yang ada di Bumi Gordang Sambilan.

Kenapa..? Jika Aktivitas Galian C yang tidak memakai IZIN RESMI, Maka yang untuk Pengusahanya dan Oknum yang Membeking Galian C Ilegal tersebut.

Dan  sebaliknya, jika punya izin Galian C, maka jelas bayar Pajak kepada Negara, bukan bayar Pajak kepada Oknum yang membekingi usaha yang tidak resmi tersebut.

Seperti ungkapan Sejumlah LSM(Lembaga Swadaya Masyarakat) yang mendukung Polisi agar membongkar Pengusaha Galian C yang tidak memiliki Izin resmi atau ilegal yang beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal.

” Kalau yg resmi izinnya pasti bayar pajak, tetapi yang tidak memiliki izin resmi pasti tidak bayar pajak, atau gelapkan pajak, itu namanya penggelapan, ” Ujar Sekretaris LSM.Genta Madina Chandra Siregar, Rabu(20/4) di Pasar Panyabungan.

Harusnya, Bupati Madina ataupun Kepala Dinas yang membidangi pengutipan/penerima pajak minta masukan dari Pengusaha yang punya izin resmi dan soal siapa -siapa yang tidak punya izin pengusaha Galian C di Mandailing Natal.

Untuk apa..? Biar bertambah PAD (Pendapatan Asli Daerah)  Kab. Madina dari Galian C, apalagi tadi waktu sekarang ini, mengatakan bahwa banyak Pengusaha yang belum punya izin resmi diMandailing Natal.

” Jika benar yang dibilang Pengusaha resmi itu, bahwa banyak Pengusaha Galian C tidak punya izin resmi , sudah bisa pintu masuk bagi Pemda dan Polres Madina, masuk melakukan penyelidikan, ” Ujar Chandra Siregar.

Sementara itu, Ketua LSM. Merpatih Tabagsel Khairunnisyah, dengan tegas mengatakan Pemda Madina ada dugaan ikut penggelapan pajak dari Pajak Pengusaha Galian C yang sudah lama beroperasi menyangkut Galian C.

Saya tau betul Tanggung jawab bahwa Pemilik Galian C tidak bayar pajak,  tidak ada masuk ke PAD Madina, sebab perusahan itu tidak punya izin resmi.

” Pak. Bupati dan Wakil Bupati Madina, harus tegas dan jangan ragu memberikan tindakan kepada Pengusaha Nakal yang izin Galian C hingga sekarang belum ada, ” Ujar Chandra Siregar( BERSAMBUNG TEEUS)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Sekitar SDN 029 Lumban Dolok, Ini Komentar Anggota DPRD Madina dan LSM

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Saya nggak tahu persis, kondisi hari ini, soalnya saya sudah pernah perdebatkan di pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban(LKPJ ) dan LPJ dan sampaikan di paripurnna tahun 2025, yang…

    Read more

    Continue reading
    Sekitar SDN 029 Lumban Dolok Yang Kupak – Kapik, ini Komentar Ketua Korwasis

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online):  Ketua Koperasi Wartawan Siabu dan sekitarnya ( Korwasis), Ringgo Siregar, mengutarakan Sindiran, kemajuan teknologi dengan realitas fisik bangunan. “Katanya kita sedang menuju Era Digital 4.0, tapi atap sekolah…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses