LSM : Kejaksaan Harus Kembangkan Pemeriksaan Mantan Kades Simangambat TB

Warga Simangambat TB waktu rapat dengan Camat Tambangan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Wakil Ketua II LSM.Merpati Putih Tabagsel Syamruddin.K. Pulungan, SH, mengutarakan pihak Kacabjari Kotanopan ataupun Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, harus mengembangkan pemeriksaan Mantan Kades Simangambat TB AN(Ucok Nakal)  yang berkasnya telah diserahkan Inspektorat ke Kacabjari Kotanopan.

” Sangat tidak mungkin sekali Mantan Kades Simangambat TB Asrin Nasution bermain dalam mengelola Dana Desa sampai harus mengganti/mengembalikan Rp 541.433.170,72 ke Kas Desa, ” Ujar Wakil Ketua II LSM Merpati Putih Tabagsel Syamruddin. K .Pulungan, Senin(16/11) di Halaman Kantor Inspektorat Mandailing Natal.

Kata Syamruddin, selama ini atau setiap tahun pemeriksaan DD Desa Simangambat TB lolos, kok bisa, setiap usulan atau program tiap tahun aman dan Camat ikut tanda tangan dan tiap tahun dana cair.

Warga Simangambat TB waktu di undang Camat Tambangan

Lalu, setelah warga protes, Inspektorat melakukan pemeriksaan dan ada temuan sesuai LHP Inspektorat, ditandatangani Bupati Madina no:700/0693/Insp/2020 dengan total Rp 541.433.170,72.

“Temuan pada anggaran DD tahun 2018/2019, dimana kepala desa wajib mengembalikan temuan atas kerugian negara itu paling lama 60 hari kedepan, jika tidak akan berujung pada peroses hukum,” ujar Syamruddin.

Kenapa bisa kerugian sampai Rp 541.433.170,72. Sangat tidak masuk akal Kades Simangambat Tambangan, menghabiskan uang tersebut sendiri, pasti ada yang kebagian diluar kepala desa sendiri.

” Kita dari LSM mendesak Mantan Kades Simangambat TB Asrin Nasution, membuka semua yang tersangkut dengan DD yang dikelolanya, jangan mau Kadus menanggung sendiri, buka siapa -siapa yang terlibat, ” katanya.

Sementara Sekretaris LSM. Genta Madina Chandra Siregar, juga meminta Mantan Kades Simangambat TB AN membuka pihak – pihak yang terlibat dengan LHP Inspektorat Madina No:700/0693/Insp/2020 dengan total Rp 541.433.170,72.

Karena, sangat tidak mungkin sekali Kades menghabiskan dana sebesar itu, kenapa ketika pemeriksaan DD tahun 2018 tidak ada masalah, atau lolos dari pengawasan Inspektorat, kan aneh.

” Buka semua pk. Asrin Nasution dan Kacabjari Kotanopan maupun Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, harus mengembangkan pemeriksaan dan jangan pula didiamkan, ” katanya.

Kepala Inspektorat Madina yang dikonfirmasi melalui Staf Bagian TGR Junaidi, Senin(16/11) membenarkan bahwa soal TGR Mantan Kades Simangambat TB sudah diserahkan ke pihak Kacabjari Kotanopan, untuk proses selanjutnya.

” TGR atau kasus DD Simangambat TB sudah diserahkan ke Kajabjari Kotanopan, itu daerah mereka, ” Ujar Junaidi, Senin(16/11) di Kantor Inspektorat Madina (Isk)

Admin : iskandar hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.