PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel,Khairunnisyah mengutarakan bahwa Korban kecelakaan akibat jalan rusak jelas bisa menuntut pemerintah selaku penyelenggara jalan, itu ada Undang – Undangnya, apalagi jalan tersebut sengaja dilobangi.
Maksudnya, kalau ngak salah, telah tertuang dalam Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Demikian hal itu disampaikan kepada Wartawan,Kamis(30/11) terkait Jalan Lintas Timur Panyabungan, yang Dilobangi oleh Pihak Dinas PUPR Madina, untuk memperbaiki dan sudah lama dibiarkan.
Kata dia, selama ini jika ada kecelakaan akibat jalan rusak, masyarakat nggak tau dan sosialisasinya juga ada kemungkinan kurang.
Jalan Rusak
Akibat sejumlah titik ruas Jalan Lintas Timur Kota Panyabungan Sengaja ” Dilobangi ” oleh Dinas PUPR Mandailing Natal, sudah banyak Pengemudi Sepeda Motor disejumlah lokasi terjatuh dan luka – luka, karena terperangkap Lobang Jalan.
” Apa ada Undang – Undangnya Jalan yang ramai dilewati kalau rusak ” Dilobangi ” untuk diperbaiki dan Lobang Dibiarkan ber hari – hari baru diperbaiki,” Ujar Darwin Pulungan warga yang kebetulan melintas saat Wartawan mengambil foto jalan yang dilobangi,Kamis pagi( 30/11) di jalan Lintas Timur Panyabungan.
Kata Pulungan, lobang yg dekat Jembatan Pidoli sudah banyak warga yang datang arah Pasar Panyabungan – Dalan Lidang Terjatuh.
Kata dia, kalau siang hari masih dapat dilihat, tapi kalau malam hari dan hujan pasti pengemudi kenderaan Bersumpah Serapah disebabkan Lobang yg sengaja dilobangi,” katanya.
Lain lagi ucapan Nurlaini, bahwa Lobang sekitar Door Smer depan RM.Paranginan 2 warga Kota Panyabungan, nyaris digilas Truk terjatuh disebabkan Lobang yg dibiarkan oleh Dinas PUPR Madina.
Kenapa nggak Ditutup..? Tanya Wartawan ” Lobang Jalan Sengaja dibuat untuk dibiarkan, nggak mungkinlah warga yang nutup, harusnya Dinas PUPR Madina, yang perhatikan,” ujarnya dengan wajah cembrut sambil ngedumel ke Wartawan.
Sedangkan, Tamrin Lubis warga Siabu, mengaku heran dengan sikap Dinas PUPR Madina, jangan – jangan anggarannya belum ada, tapi ngak mungkin ia, karena Tahun Anggaran 2023,sudah mau habis.
” Tolonglah Wartawan yg sampaikan ke Bupati Madina, saya yakin Bupati juga sudah lihat jalan yg dilobangi,” ujarnya.
Sedangkan Kadis PUPR Madina Elpi Yanti Harahap, yang dikonfirmasi, melalui Kabid Informasi dan Pemberitaan Dinas Komimfo Madina Sobaruddin Nasution, belum mendapat jawaban hingga,Pukul 11.05 Wib,Kamis(30/11).
Apalagi, selama ini Kadis PUPR Madina,Elpi Yanti Harahap, sudah Memblokir HP/WA jajaran Wartawan Media PT.Malintang Pos Group.jadi sulit untuk konfirmasi( Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan