PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Lembaga Swadaya Masyarakat) Genta Madina dan Merpati Putih Tabagsel,melaporkan Kepala Desa Hutatinggi Kec.Panyabungan Timur ke Kejaksaan Tinggi Sumut dan BPK Perwakilan Sumatera Utara di Medan.
Kenapa rupanya..? Karena Dana Desa(DD) sejak tahun 2015 – 2020 diduga keras setiap program DD setiap tahunnya anggarannya Mark Up dan proyek fisiknya kualitasnya sangat tidak sesuai dengan RAB(Rancangan Anggaran Biaya) setiap tahunnya.
” Lolosnya dari pengawasan Inspektorat Mandailing Natal diduga antara Kades dan Auditor pemeriksa dari Inspektorat , telah ada persekongkolan,” Ujar Sekretaris Genta Madina Chandra Siregar,Selasa malam(15-12) menjelang bertolak ke Medan mengantar surat laporan kegiatan DD di desa itu.
Kata Chandra, Surat LSM Genta Madina Nomor : 235/GM-D/XII/2020 dan surat LSM Merpati Putih Tabagsel Nomor : 421/LSM-MPT/DD/XII/2020 ditujukan Kepada Kejatisu dan BPKP Sumut di Medan tertanggal 12 Desember 2020.
Isinya, hasil Investigasi dan Wawancara dengan warga,serta dilengkapi foto proyek fisik,pemberdayaan,serta Musdes yang diduga peserta Musdes direkayasa oleh Kepala Desa.
Begitu juga LSM.Merpati Putih Tabagsel, secara jelas dan ril menempelkan dokumen resmi proyek fisik,pemberdayaan dan pembagian BLT-DD yang juga diduga ada rekayasa oleh Kades Hutatinggi.
” Inspektorat Mandailing Natal,juga ada dugaan terlibat merekayasa pemeriksaan pelaksanaan DD setiap tahunnya,karena jika dipergunakan dengan benar,wajah desa tersebut pasti ada perubahan,” Ujar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah,Selasa malam(15/12) di Kota Panyabungan.(Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.