LSM Mendesak Kejari Mandailing Natal Periksa Kades se – Kec.Natal

DD Pasar 5 Natal tahun 2018 Lolos dari Inspektorat/Dokumen

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua LSM Merpati Tabagsel Khairunnusyah, mendesak pihak Kejari Mandailing Natal,agar segera memeriksa Kades se Kecamatan Natal,sebagai tindak lanjut pengakuan Mantan Kades Pasar Natal.

” Sebagai pendukung pengakuan Mantan Kades Pasar 5 Natal, yang mengakui DD dibagi kepada Camat, LSM,Pegawai Bank Sumut ada baiknya seluruh Kades Kec.Natal diperiksa seluruhnya,” Ujar Ketua LSM. Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah,Senin malam(18/1) di Panyabungan.

Warga Pasar 5 Natal Protes DD/Dokumen

Kata dia, jangan -jangan sudah semua Kades diperlakukan seperti itu, sebab selama ini Kades tenang saja, ngak takut diperiksa siapapun dan buktinya aman.

Begitu BPD Desa Pasar 5 Protes, terbukti Kades diberhentikan,berarti pemeriksaan reguler Inspektorat lawak -lawak.

Artinya,Bupati Madina juga harus adil,jangan Kades saja yang diberhentikan, Auditor Inspektorat yang periksa Dana Desa Pasar 5 juga harus ditindak, itu baru benar.

” Saya yakin selama ini aman -aman saja karena pengawasan tidak jalan ada upeti dan permainan,kenapa sekarang baru Kades tersebut bicara uang dibagi -bagi,” Ujar Ketua LSM tersebut.

Aktivis Hukum Madina Siti Hasmidar,SH di Gedung DPRD Madina, mengatakan pengakuan Mantan Kades Pasar 5 Natal,harusnya pintu masuk bagi Kejaksaan untuk memeriksa Kades.

Karena, Inspektorat Madina sudah tidak bisa dipercaya,buktinya sudah banyak Kades yang diberhentikan karena dituntut warga soal DD.

” Pasti ada permainan antara Kades dengan Camat,PMD dan Inspektorat,karena selama ini aman dan Kades Pasar 5 tidak bisa mempertanggung jawabkan anggaran DD lagi,sekarang dibuka dan buat pernyataan,” ujarnya.

Sementara Camat Natal Riplan Nasution yang dihubungi Via selular, mengutarakan Saya menganggap mantan Kades Psr V Natal ini menebar Pitnah tanpa alasan.

Kata dia, disaat yg bersangkutan terjerat hukum , beliau panik dan mencari cari alasan utk mengalihkan konsekwensi Hukum.

” Dan ini akan kami tindak lanjuti sbg pencemaran nama baik,”Sebut Riplan Nasution (Isk)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

 

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.