PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) di Kota Panyabungan Kab.Madina, meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sumut, proaktif melakukan Pengawasan pembangunan Pasar Baru yang berbiaya Rp 72.332.195.000,-
” Kontrak 13 Oktober 2020, berarti Agustus 2021 harus selesai Pembangunan Pasar Baru Panyabungan, tapi melihat kondisi sekarang, mustahil selesai tepat waktu,” Ujar Pengurus LSM Syafaruddin,ST, Senin(5/7) pagi di Pasar Baru Panyabungan sambil melihat pwkerjaan pasar.
Kata Syafaruddin, seharusnya Pihak Kejatisu proaktif mengawasi, jamgan setelah selesai baru ribut.
Kenapa..? Karena tenggang waktu penyelesaian proyek yg dikeejakan PT.BM dengan total anggaran Rp 72.332.195.000,- dari APBN tahun 2020 dan 2021 tinggal beberapa bulan lagi, kalau dari tanggal kontrak harus selesai Agustus -September 2021 mendatang ini.
” Saya sebagai orang yang paham proyek, mustahil selesai tepat waktu, kalau melihat dari keadaan sekarang,” ujarnya.
Pihak PT.BM maupun pelaksaba dilapangan belum berhasil di konfirmasi, karena sedang berada diluar daerah sesuai keterangan pekerja di proyek itu (Jun/Red)
Admin ; Iskandar hasibuan