

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Merujuk pada Surat Peringatan Bupati Madina Nomor : 900/2870/DPMD/2020 tanggal 7 Oktober 2020 perihal Teguran I kepada seluruh Camat se- Kabupaten Mandailing Natal.
Sebaiknya, Pjs.Bupati Madina Ir.H.Dahler Lubis, memeriksa Seluruh Kades se Kec. Rantobaek dalam mengelola Dana Desa(DD) sejak tahun 2015-2019, dengan cara menurunkan Inspektorat secara serentak ke desa-desa langsung.
” Kita yakin jika Kades se Kec. Rantobaek diperiksa, akan ada Kades yang menjadi tersangka, sebab selama 6 tahun anggaran Dana Desa, belum ada merubah desa dari sebelumnya, ” Ujar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah, Sabtu malam(17/10) di Panyabungan.
Coba kita ingat surat Teguran Bupati ke seluruh Camat, karena Isi surat tentang teguran atas kelalaian dan keterlambatan menyampaikan berita acara rekonsiliasi sisa Dana Desa tahun 2015-2019 yang ada di rekening Kas Desa masing-masing.
” Surat Teguran I Pjs. Bupati Madina itu menunjukkan bahwa Camat se – Kab. Madina tidak pernah melakukan rekapitulasi sisa dana desa pertahun mulai tahun 2015 sampai sekarang ini, ” Ujar Pengamat Anggaran Kairullah Pulungan, Jumat(9/10) di Halaman Mesjid Nur Ala Nur Aek Godang Panyabungan.
Karena itu, jika surat Teguran yang di Tanda Tangani Pjs.Bupati Madina Ir.H.Dahler Lubis tidak di indahkan para Camat, sebaiknya Camat tersebut segera di copot.
Kata Khairulla, Lantas apa sajakah yang dikerjakan camat selama ini ? bukankah setiap penyusunan APBDes dilakukan koreksi dulu oleh camat baru kemudian disahkan ?
Bukankah setiap pengajuan pencairan dan SPJ dikoreksi oleh Kantor Camat dulu baru dinaikkan ke dinas PMD untuk pencairan ?
Bukankah setiap akhir tahun laporan realisasi akhir tahun diperiksa terlebih dahulu oleh Camat, baru kemudian disampaikan ke Bupati melalui dinas PMD setiap tahun ?
” Atas kesalahan Camat selama ini, sudah sewajarnya Bupati memecat para Camat yang tidak pernah melaksankaan tugasnya dari sektor Keuangan Desa dan pertanggungjawaban Dana Desa,” ujar Pulungan dengan tegas.
Kata Pulungan, Apabila kita merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor: 43 tahun 2014 Tentang juknis UU Desa pasal 154 disebutkan Camat melakukan tugas pembinaan dan pengawasan desa melalui 18 jenis pembinaan.
Dan kita sama-sama melihat apakah ada salah satupun yang dilaksanakan oleh Camat ? Tanyakan saja sama rumput yang bergoyang,ujar Khairullah.
Malah melalui informasi yang beredar bahwa pejabat kecamatan dan pendamping desa diduga ikut mengkuras anggaran desa dengan menggarap/mengerjakan seluruh administrasi desa mulai dari RKPDes, APBdes, SPJ dan laporan akhir tahun dengan biaya tinggi diduga puluhan juta pertahun sehingga banyak kepala desa harus korupsi agar bisa membayar biaya tersebut,katanya lagi.
” Kita sangat berharap Bupati bisa membersihkan oknum – oknum Camat yang ikut merusak tatanan kehidupan dana desa agar kesejahteraan rakyat desa bisa dicapai sesuai amanah UU Desa,” sebut Mawardi. S. Batubara.
Masih banyak PNS di Kab.Madina yang siap mengemban tugas mulia ini menjadi Camat yang membina dan membangun desa, bukannya merusak desa, ujar Mawardi dengan nada kesal.
Dilain tempat, banyak OPD dan Camat, apalagi Kades khususnya di Kec.Rantobaek yang tidak segan kepada Pjs.Bupati Madina, karena waktunya hanya 71 Hari menjadi Bupati.
” Yakinlah, Kades tidak segan kepada Pjs.Bupati Madina, walau ada desakan dari LSM agar Kades se Kec. Rantobaek diperiksa, ” Ujar Sekretaris LSM. Genta Madina Chandra Siregar.
Makanya, mumpung ada waktu dan untuk menyelamatkan Dana Desa, Pjs.Bupati Madina, lebih serius memeriksa Kades, dengan cara menurunkan Inspektorat(Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.