
TABAGSEL(Malintangpos Online): Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah, mengutarakan sesuai Surat Nomor : 298/ORG/ PP-FSPTI/SPSI/X/2023, yang ditujukan Ke – lbu Menteri Tenaga Kerja
Cq Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Kementerian Ketenagakejaan RI di JIn Gatot Subroto Kav 51 Jakarta – Selatan adalah Ketua Umum CP.Nainggolan.SE.MAP dan Sekreraris Umum Zulfikar.SH.
” Surat Nomor : 298/ORG/ PP FSPTI/SPSI/X/2023, telah dijelaakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, berarti F.SPTI – K.SPSI yang lain sudah Gugur dengan sendirinya, itu yang saya tahu dan pahami,” Ujar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnusyah,Senin(10/6) di Rindang Hotel Panyabungan.

Kata dia, di surat Nomor : 298/ORG/ PP-FSPTI/SPSI/X/2023,Bahwa mengenai keabsahan Federasi Serikat Pekerta Transport Indonesia dibawah Pimpinan Ketua Umum CP. Nainggolan. SE.MAP dan Sekretaris Umum Dedy Zulfikar. SH Periode 2022- 2027 berdasarkan Nomor Bukti Pencatatan 124/ V/N/VII/2001 yang
diterbitkan oleh Kantor Departemen Tenaga Kerja Kotamadya Jakarta Selatan tertanggal 9 Agustus 2001 saat ini ada dalam kekuasaan kami sebagai Pengurus Pimpinan Pusat FSPTI yang Sah dan Legal.
Serta. Bahwa Sesuai Salinan Putusan Nomor 547/Pdt.G/2023/PN.Jkt. Tim PERKARA PERDATA tanggal 25 September 2023 Perkumpulan Federasi Serikat Pekerja Transpot Indonesia berdasarkan Akte
Notaris 130, tanggal 17 Oktober 2017 Tentang Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Serikat Pekerja Transport indonesia (FSPTI) jo Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU 000673.AH.01.08.Tahun 2017 hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada tanggal 27-28 Agustus 2017 bertempat di Hotol Bumi Wiyata Depok adalah sah dan telah sesuai Mekanisme AD/ART FSPTI.

Selain itu, disurat tersebut, Bahwa Organisasi Federasi Serikat Pekera Transport Indonesia dibawah Pimpinan CP Nainggolan SE. MAP yang terpilih melalui Hasil Musyawarah Nasional VII Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia pada tanggal 28-29 Maret 2022 di Medan Sumatera Utara, telah memutuskan berafiliasi/Bergabung dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Hasil Kongresx di Jakarta Ketua Umum Moh Jumhur Hidayat dan Sekretaris Jenderal Arief Minardi
Bahkan, masih disurat tersebut, Bahwa berdasarkan yang telah kami jelaskan diatas, kami mohon Kementerian Tenaga Kerja RI dapat membantu menjelaskan ke Instansi Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia sesuai Putusan
Pengadilan yang Sah adalah FSPTI Pimpinan Ketua Umum CP.Nainggoalan, agar terhindar dari segala upaya yang dilakukan oleh oknum- oknum yang mengatas namakan FSPTI.

Berarti, kalau di Kabupaten Mandailing Natal, Pengurus PC.F.SPTI – K.SPSI yang sah dan benar adalah Ketua Ferdinan Sankara Eka dan Idris.Siregar sebagai Sekretaris.
” Jika ada oknum Ketua PC.F.SPTI – K.SPSI yang lain mengaku – ngaku, itu sudah tidak benar lagi dan jangan diladeni lagi,” ujarnya sambil masuk mobilnya menuju Medan( Dia/Res)
Admin : Iskandar Hasibuan.








