PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengurus LSM(Lembaga Swadaya Masyarakat) di Tabagsel, menantang pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, untuk membongkar indikasi korupsi yang dilakukan Kepala Desa dalam mengelola anggaran Dana Desa(DD) sejak tahun 2015-2020.
” Merujuk surat teguran Pjs.Bupati Madina Ir.H.Dahler Lubis Nomor : 900/2870/DPMD/2020 tanggal 07 Oktober 2020 Tentang Teguran 1 Kepada Camat se Kab. Madina terkait DD mulai tahun 2015-2020 sudah jelas ada indikasi korupsi yg dilakukan oleh Kepala Desa, ” Ujar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah,Rabu(4/11) di Halaman Kantor Dinas PMD Mandailing Natal.
Karena itu, kita dari LSM menantang pihak Kejaksaan agar segera memanggil Kades, Camat, Kepala Inspektorat terkait dengan pengawasan yg mereka lakukan selama ini.
Contoh, kasus DD Desa Simangambat TB Kec. Tambangan yang sudah ada TGR nya dibuat Inspektorat, kasus Desa Malintang Jae Kec. Bukit Malintang juga sudah ada TGR nya dan sudah lewat waktu pula.
Selain itu, ujar Sek. LSM. Genta Madina Chandra Siregar, rasanya perlu pihak Kejaksaan memanggil Ka. Inspektorat Madina, sekitar pemeriksaan DD yang mereka lakukan, sebab sepertinya semua kasus DD berhenti di tangan Inspektorat Mandailing Natal.
” Mustahil 100 % pengelolaan DD di 377 Desa yang ada di Mandailing Natal, bagus dan benar, karena kita sudah menyaksikan di sekitar 300 desa yang kita Investigasi, ” sebut Chandra Siregar.
Mungkin Kejaksaan tidak berwenang..? Tanya Wartawan ” Kenapa di daerah lain Kejaksaan dan Polisi banyak yang diamankan, tentu sama dengan di daerah kita jika Kejaksaan mau menyelamatkan anggaran APBN tersebut, ” Kata Chandra Siregar(Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.