LSM Topan RI DPD Rohul Akan Surati Bupati Terkait Temuan Inspektorat

 

LSM Topan RI Marianto Lubis didampingi sekretarisnya saat ditemui awak media di sekretariat Topan RI Rohul

ROKAN HULU (Malintangpos Online): Terkait temuan inspektorat masalah penggelapan dana desa(dd) yang dilakukan oleh oknum kepala desa kami selaku kontrol sosial akan menyurati Bupati Rokan Hulu karena banyaknya temuan-temuan di beberapa desa namun terkesan dibiarkan oleh inspektorat.

Dalam hal temuan ini kami tidak akan tinggal diam karna merugikan negara dan apabila perlu kita akan laporkan masalah ini ke pihak yang berwenang pungkas ketua LSM Topan RI Marianto Lubis didampingi sekretarisnya saat ditemui awak media di sekretariat Topan RI Rohul, untuk itu juga kita berharap kepada bapak Bupati Rokan Hulu supaya segera memanggil Kepala Inspektorat agar memberikan data yang akurat terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh oknum kepala desa yang ada di Rokan Hulu, tindak tegas mereka bila perlu berhenti kan saja, imbuh Sekjen LSM Topan RI Reyhan Amir Tambunan.

Salah satu pegawai di inspektorat juga sudah mereka jumpai ke kantornya tapi tidak ada ditempat bahkan sudah dihubungi melalui via seluler beliau bilang kalau ingin menanyakan masalah dana desa(dd) ijin dulu sama bupati karna kami tidak bisa berikan keterangan tanpa ijin beliau, sehingga pernyataan ini menambah rasa kecurigaan kami selaku lembaga kontrol sosial makanya kami akan segera surati bapak bupati jika itu prosedur yang harus kami lalui.

Yang mana kami selaku control sosial juga punya hak tentang itu sesuai UU Kip (keterbukaan informasi publik) yang mana pada poin empat tujuan UU ini dibuat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.(h.n/d.r)

 

Komentar

Komentar Anda

About Siti putriani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.