
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Bendahara SATMA AMPI Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Saleh, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun ke lokasi dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Simpang Tolang untuk menyelidiki informasi mengenai seorang pekerja yang diduga meninggal dunia serta memeriksa pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut.
Demikian infomasi ini diterima Wartawan, Selasa Pagi(20/10) Via WhatsApp, terkait meninggalnya seorang warga pekerja Tambang Emas.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, seorang pekerja diduga meninggal setelah tertimpa pohon aren yang tumbang di sekitar lokasi tambang pada Minggu malam (18/10/2026).
Sementara itu, seorang warga Simpang Tolang Julu berinisial AS Nasution menyebutkan bahwa akses menuju lokasi PETI ditutup pada Senin (19/10/2026), setelah kabar kematian pekerja tersebut beredar.
Menanggapi informasi itu, Muhammad Saleh menegaskan bahwa aparat tidak boleh berhenti pada pemeriksaan lokasi semata.
Pihak yang diduga mengelola lubang tambang, pihak yang membiayai atau mengoperasikan kegiatan, hingga pihak yang diduga berperan sebagai pemilik atau penguasa lahan yang disebut masyarakat sebagai bunga tanah harus dimintai keterangan sesuai peran masing-masing.
“Kami mendesak APH periksa siapa pemilik lubang tambang, siapa yang mengoperasikan, siapa yang membiayai, dan siapa yang diduga menjadi bunga tanah. Jangan hanya pekerja di lapangan yang diperiksa, sementara pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tambang justru tidak tersentuh. Semua harus ditelusuri berdasarkan bukti!” tegas Muhammad Saleh.
Dalam informasi yang berkembang, nama S disebut-sebut diduga terkait dengan aktivitas tambang tersebut. Nama MD juga disebut dalam dugaan keterkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan lahan.
Namun, identitas, hubungan, dan peran masing-masing pihak harus dipastikan melalui penyelidikan serta klarifikasi langsung, bukan berdasarkan kabar semata.
SATMA AMPI Madina meminta kepolisian memastikan legalitas kegiatan pertambangan, memeriksa dugaan pelanggaran keselamatan kerja, menelusuri penyebab pasti kematian pekerja, serta mengusut kemungkinan pelanggaran lingkungan dan kehutanan apabila ditemukan bukti.
“Jangan sampai penutupan akses lokasi justru membuat fakta di lapangan semakin sulit diketahui. Kami meminta APH mengamankan bukti yang relevan, memeriksa saksi-saksi, dan membuka hasil penanganan perkara secara transparan kepada masyarakat,” lanjut Saleh.
Menurutnya, penegakan hukum harus menyasar siapa pun yang terbukti bertanggung jawab, tanpa memandang kedudukan maupun kepentingannya. Apabila ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran hukum lainnya, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
SATMA AMPI MADINA MENEGASKAN: USUT LUBANG TAMBANGNYA, PERIKSA PENGELOLANYA, TELUSURI PIHAK YANG DIDUGA MENJADI BUNGA TANAH. JANGAN BIARKAN DUGAAN PELANGGARAN HUKUM BERLARUT-LARUT TANPA KEJELASAN!
Baik Kades Simpang Tolang Julu, Camat Kotanopan, Kapolsek Kotanopan dan Kapolres Madina, belum berhasil dikonfirmasi(Rel/Isk).
Admin : Iskandar hasibuan.








