
SIABU(Malintangpos Online): Warga Desa Huraba, Desa Tanggabosi 1,Desa Tanggabosi 2,Desa Tanggabosi 3, Desa Lumban Dolok,Desa Bonan Dolok, Kelurahan Siabu Kecamatan Siabu, mendesak dan mengharapkan Kepada Bupati dan 40 anggota DPRD Mandailing Natal, agar turun untuk menyelesaikan persoalan Rodang Tinapor yang mulai dikuasai oleh mafia tanah.
” Mafia tanah mulai kuasai kahan Rodang Tinapor diwilayah Desa Huraba, Kel.Siabu dan Tanggabosi dan tidak tidak tertutup kemungkinan bakal terjadi konplik horizontal jika tidak segera dituntaskan,” Ujar warga Desa Huraba Bayo Nasution ke Wartawan Waspada.Id, Selasa(30/09) di Desa Huraba Kecamatan Siabu.
Kata Nasution, Daerah Rodang Tinapor milik warga Desa Huraba ada sekitar 500 Hektare dan sebagian wilayah Rodang tersebut telah dijual warga Desa Tanggabosi 3 kepada Warga Kec.Sinunukan sekitar 30 Hektare.

Kata dia, penjualan sebagian Wilayah Rodang Tinapor milik Warga Desa Huraba ada dugaan warga Desa Tanggabosi 3 dan Kadesnya ada kemungkinan terlibat.
Kok tau, tanya Wartawan …? Kami dapat informasi Kades Tanggabosi 3, ada dugaan ikut menanda tangani surat Akta Jual Beli dan masalah Jual Beli Rodang tersebut sudah sampai ke Camat dan Forkofimcam Siabu.
Bahkan, Ujar Nasution, pihaknya ada PERNYATAAN SIKAP ADAT, TENTANG TANAH WILAYAT ADAT Kami, sebagai berikut.
Kami, para pemangku adat dan masyarakat hukum adat di wilayah Hiraba dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab menyatakan:

1. Tanah wilayat adat adalah warisan leluhur yang kami jaga turun-temurun. Tanah ini bukan milik pribadi, bukan milik jabatan, dan bukan milik pemerintah desa, melainkan hak komunal masyarakat adat.
2. Konstitusi Negara Republik Indonesia dengan tegas melindungi hak adat:
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan ini tidak berarti kepemilikan, melainkan kewajiban negara untuk mengatur demi kemakmuran rakyat, termasuk rakyat adat.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan hak milik masyarakat hukum adat. Hal ini menutup peluang bagi siapapun, termasuk pejabat desa, untuk merampas tanah adat.

4. Sumpah Pemuda 1928 menyatakan satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa: Indonesia.
Tanah wilayat adat adalah bagian dari tanah air Indonesia. Menghormati tanah adat berarti menjaga sumpah persatuan itu.
5. Bhinneka Tunggal Ika mengajarkan bahwa keberagaman adat dan budaya adalah kekayaan bangsa yang harus dijaga, bukan dihapus atau dikuasai. Adat Mandailing dengan tanah ulayatnya adalah bagian dari kekuatan persatuan bangsa.
6. Dengan demikian, segala bentuk upaya penguasaan tanah wilayat adat di luar musyawarah adat yang sah adalah pelanggaran terhadap adat, konstitusi, sumpah pemuda, dan semboyan persatuan bangsa.
Penutup
Kami menyerukan agar Kepala Desa dan seluruh pihak menempatkan diri secara arif dan bijaksana.
Jabatan datang silih berganti, tetapi adat, sumpah persatuan, dan konstitusi akan tetap abadi.
Menghormati tanah adat berarti menjaga marwah bangsa dan melaksanakan amanah konstitusi demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kepala Desa Tanggabosi 3 yg mau dikonformasi, baik di kantornya, melalui selular dan WhatsApp, belum berhasil.
Camat Siabu,Sudarajat Putra yg dikonfirmasi,Via selular, Selasa(30/09) membenarkan persoalan Rodang Tinapor diwilayah Kecamatan Siabu sedang ada perseteruan antar desa, terkait batas tanah Rodang.
” Benar sekali, saat ini masalah Rodang antar Desa saling klaim, kita juga dari Forkofimcam sudah coba mediasi dan belum ada titik temu,” Ujar Sudarajat Putra.

Benarkah warga Desa Tanggabosi 3 menjual Tanah Rodang milik Desa Huraba..? Tanya Wartawan ” Informasinya seperti itu, kita terus cari solusi penyelesaiannya, belum ada titik temu, dan sudah kita laporkan ke Kabupaten agar mendapat penyelesaian,” ujar Camat Siabu ( Isk)
Admin: Iskandar Hasibuan.








