Majelis Hakim MK RI Putuskan PSU di 25 TPS Dalam Sengketa Pilka Rohul 

ROKAN HULU(Malintangpos Online): Mahkamah Konstitusi (MK) RI, kabulkan gugatan Paslon Hafith-Erizal dalam sengketa Pilkada Rokan Hulu (Rohul.Hakim MK memutuskan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS di wilayah Perusahan PT Torganda Tambusai Utara.

Putusan dibacakan Ketua MK Anwar Usman tersebut memutuskan Senin (22/3/2021), dari hasil pemeriksaan dinyatakan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara di 25 TPS di Torganda tersebut.

Ditayangan langsung pembacaan putusan melalui kanal resmi MK, Ketua MK Anwar Usman menyatakan, keputusan KPU Rohul tentang hasil rekapitulasi pilkada 2020 tidak sah. Untuk itu KPU Rohul diberikan waktu selama 30 hari kerja, guna menggelar PSU sejak putusan MK tersebut dibacakan.

“Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul tahun 2020, tertanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT Torganda,” sebut Ketua MK di siaran langsung akun Youtube MK, Senin (22/3/2021).

Ketua MK merincikan, daftar 25 TPS yang harus melaksanakan PSU dan berada di kawasan perkebunan PT Torganda yakni TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33 dan TPS 34.

Dimana jumlah pemilih yang berada di 25 TPS lokasi PSU, mencapai 3.580 pemilih, berdasarkan jenis kelamin, total jumlah pemilih laki-laki 1.876, pemilih perempuan 1.704.

TPS lokasi PSU berada di wilayah Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Untuk jumlah pemilih tertinggi yakni di TPS 9 dengan 431 pemilih, sedangkan jumlah pemilih paling sedikit di TPS 34, sebanyak 49 pemilih.

Sikapi terkait putusan MK RI untuk menggelar PSU di 25 TPS, dibenarkan Ir.H.Hafith Syukri.MM. Selaku pemohon yang juga calon Bupati Rohul nomor urut 03 berpasangan dengan Erizal.ST berjargon Koalisi Rakyat Bersatu mmengatakan berterima kasih atas doanya dengan adanya putusan MK RI untuk dilakukan PSU di 25 TPS.

“Kita dari Koalisi Rakyat Bersatu, akan melakukan persiapan pelaksanaan PSU. karena waktunyakan cuma 30 hari, dan tidak perlu persiapan yang matang. Kita akan kawal baik-baik PSU, agar tidak terjadi lagi apa yang selama ini kita khawatirkan,” kata Hafith Syukri.

Hafith berharap, di PSU di 25 TPS nantinya tidak ada lagi dihalang halangi oleh perusahaan saat digelarnya PSU.

“Kita juga harapkan, yang hadir nantinya pemilih di 25 TPS adalah orang-orang yang betul-betul punya KTP. Agar kita mendapatkan hasil yang betul betul permohonan kita sampaikan gugatan pada 29 Februari 2021,” harap Hafith Syukri.

Ditanya apakah ada kekecewaan atas putusan MK untuk dilakukan PSU, karena materi gugatan berbeda putusan MK yakni PSU. Hafith Syukri menyatakan, tidak ada kekecewaan terhadap putusan MK. Namun diakuinya, pengacaranya mengatakan setidak-tidaknya apa keputusan yang seadil-adilnya walaupun tidak diskualifikasi tetapi setidak-tidaknya ada putusan hukum lain yang disampaikan oleh MK.

“Walaupun materi yang kita sampaikan ke MK berbeda dan tidak ada PSU, namun itu putusan PSU di 25 TPS oleh MK itu yang adil,” terang Hafith

Di tempat terpisah, Ketua Tim Pemenangan paslon nomor urut 02 H.Sukiman- H.Indra Gunawan berjargon Rokan Hulu Maju, Kelmi Amri, dalam menyikapi putusan MK RI pihaknya sangat menghormati putusan dengan baik.

“Sesuai dengan Amar putusan MK RI itu,
tentunya kami minta KPU Rohul untuk segera menyelenggarakan PSU di 25 TPS. Kita sudah siap dan sangat menghormati keputusan itu,” ungkap Kelmi.

Kelmi juga menyatakan, pihaknya tidak berkecil hati dan atas perintah MK. Pihaknya siap membuktikan kembali, bahwa paslon 02 memang pilihan dari masyarakat, sehingga pihaknya menghormati keputusan tersebut dan tidak ada masalah.”***(Hsb).

Teks Foto:
Tiga paslon Bupati -Wakil Bupati Rohul, saat pencabutan nomor urut di pe

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    P dan D DPO, Kapolres Madina Terus Memburu 2 Tersangka Cabul di Taman Raja Batu

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kapolres Mandailing Natal, AKBP.Arie Sofandi Paloh, S.H S.I.K, memaparkan penanganan kasus tindak pidana pemerasan dan perbuatan cabul di objek wisata Taman Raja Batu, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis…

    Read more

    Continue reading
    Kampung Tematik Serasa Ikan Hias Bungus, Menggairahkan Pariwisata dan Ekonomi Lokal

    PADANG(Malintangpos Online): Sebuah inisiatif menarik digagas di Kampung Tematik Serasa Ikan Hias Bungus. Bercita-cita menjadi pusat wisata dan ekonomi lokal, kampung ini menyelenggarakan kontes ikan hias sambil memperkenalkan beragam jenis…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.