JAKARTA(Malintangpos Online): Permohonan Gugatan Dua(2) Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Mandailing Natal ke Mahkamah Konstitusi(MK) terkait Keputusan KPU Madina Nomor :2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPUKab/XII/2020 Tentang Penetapan rekapitulaso hasil penghitungan perolehan suara hasil pemilihan Bupati/Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020 Diterima oleh Mahkamah Konstitusi(MK).
Kedua Paslon yang Memohon ke MK tersebut adalah Paslon Nomor 1. HM.Jafar Sukhairi Nasuton -Atika Azmi Utammi dengan Register Perkara Nomor : 86/PHP.BUP-XIX/2021. Dengan Kuasa Hukumnya Dr.H.Adi Mansar,SH.M.Hum.dkk.
Serta Paslon Nomor 3 HM.Sofwat Nasution -Ir.Zubeir Lubis, dengan Registerasi Pèrkara Nomor : 79 /PHP.BUP-XIX/2021 Dengan Kuasa Hukum nya Hendra Saputra Manalu,SH.MH . dkk
Demikian informasi ini diperoleh Wartawan Malintangpos Online Biro Jakarta,Senin(18/1) di Mahkamah Konstitusi(MK).
Informasi yang diperoleh di MK dari sejumlah Tim Paslon 1 dan 3 yang sedang di Jakarta, selain soal gugatan Paslon ke KPU Mandailing Natal,juga sejumlah masalah akan muncul di MK nantinya.
” Kedua Paslon yang Memohon ke MK masing – masing beda materi gugatannya,” ujar sumber di Jakarta kepada Wartawan (RN/Red)
Admin : Iskandar hasibuan