” Mal Administrasi ” Kepala Desa Sigorbus Jae Kab.Padang Lawas Dilaporkan ke Ombudsman R.I 

Desa Sigorbus Jae Kab.Padang Lawas

PADANG LAWAS(Malintangpos Online): Kepala Desa Sigorbus Jae Kec.Barumun Baru Kab.Padang Lawas Imran Saleh Nasution dilaporkan Hadi Junaidi Hasibuan & Asnan Tohar ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Medan.

Kenapa rupanya..? Karena Kades Sigorbus Jae Imran Saleh Nasution ” Mal Administerasi ” dalam memberhentikan Hadi Junadi & Asnan Tohar sebagai aparat Desa Sigorbus Jae.

” Kami telah melaporkan/Melaporkan Kepala Desa Sigorbus Jae Imran Saleh Nasution ke PTUN dan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, melalui surat agar mendapat Perhatian,” ujar Hadi Junaidi Hasibuan dan Asnan Tohar, Senin(12/7) di Sibuhuan ketika mengirimkan surat Laporan dan Pengaduan tersebut.

Kata mereka, Kades Sigorbus Jae diduga melakukan tindakan Mal Administrasi, tidak sesuai dengan mekanisme peraturan yang ada sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2015 terkait Mekanisme dan Pengangkatan Perangkat Desa & Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Sigorbus Jae

Kami menduga Kades tidak transparan mengenai seleksi calon perangkat Desa Sigorbus Jae, sehingga secara tiba tiba terbitlah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Imran Saleh Nasution selaku Kepala Desa Sigorbus Jae No. 141/004/KD-2005/II/2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Sigorbus Jae Kecamatan Barumun Baru Kabupaten Padang Lawas tertanggal 26 Februari 2021 beserta Lampirannya

Perlu diketahui bahwa “ Ombudsman Republik Indonesia adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pemerintahan yang seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sesuai pasal 1 Undang – Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

Dan Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan Kepatutan, Keadilan, Non Diskriminasi,Tidak Memihak, Akuntabilitas, Keseimbangan, Keterbukaan dan Kerahasiaan

Ombudsman R.I memberikan Rekomendasi dalam hal ditemukannya Mal Administrasi atas hasil pemeriksaan laporan masyarakat, Rekomendasi itu wajib dilaksanakan sebagaimana dimaksud pasal 38 UU No. 37 tahun 2008” (Dikutip dari Situs Resmi Ombudsman R.I).

Inspektorat Harus Periksa Kades

Secara terpisah Ketua LSM Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah, mendesak Kepala Inspektorat Kabupaten Padang Lawas segera memeriksa Imran Saleh Nasution sebagai Kades Sigorbus Jae yang diduga Mal Administerasi soal pemberhentian Aparat Desanya yang tidak sesuai Undang -Undang yang terkait itu.

” Kepala Inspektorat, Wakil Bupati Padang Lawas, jangan pura – pura tidak mengetahui kesalahan Kades,” ujarnya (Red)

 

Admin : Fita Risky Saputri,SKM.

 

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.