Mantan Ang.DPRD Madina, Gudang Digigit Anjing , Kades Hutadame Bisa Tersangka

Iskandar Hasibuan,

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Mantan anggota DPRD Kab.Madina (Priode 2009-2014) Iskandar Hasibuan, mengutarakan bahwa Kepala Desa Hutadame Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal, bisa menjadi tersangka,terkait Gudang seorang Wartawan yang digigit anjing ketika hendak bertamu diu rumah Kepala Desa(Kades) Senin(21-10)

                “ Kades Hutadame (Aek Bingke) bisa dijerat Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Luka-luka dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara, jika korban gigitan anjing melaporkan kejadian itu ke Polisi,” ujar Iskandar Hasibuan yang Mantan Ketua Komisi 1 DPRD Mandailing Natal (Priode 2009-2014) kepada sejumlah Wartawan, terkait kejadian yang menimpa salah seorang Wartawan yang digigit anjing milik Kepala Desa Huta Dame dirumahnya.

            Setahu saya, Iskandar Hasibuan, jika seekor anjing menyerang orang lain, maka pemilik hewan tersebut dapat diancam pidana. Hal tersebut berdasarkan Pasal 490 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

            “Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.”  Sebut Iskandar Hasibuan mengutip Pasal 490 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidaha (KUHP).

Gudang Desa Lumban Dolok

Selain dalam KUHP, kewajiban pemilik hewan peliharaan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh hewan peliharaannya itu juga diatur dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi:

            “Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

                Kata Iskandar Hasibuan, Dari pasal- pasal  di atas dapat diketahui bahwa selain menuntut secara pidana, korban juga dapat melakukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jika memang ingin menggugat sejumlah ganti kerugian kepada pemilik anjing.

            Karena itu, ujar Iskandar Hasibuan lagi, memohon kepada Kepala Desa Huta Dame untuk segera mengambil langkah-langkah yang baik, sebelum kami seluruh Wartawan dan keluarga Gadung yang sehari-hari berperofesi sebagai Wartawan mengadukan kejadian itu ke Mapolres Mandailing Natal di Panyabungan.

            “ Tunjukkanlah pak Kades Huta Dame itikat baiknya untuk menolong saudara kami Gadung yang digigit anjing milik Kades tadi siang, kepada seluruh Wartawan Mandailing Natal, mohon membantu saudara kita itu,” ujar Iskandar hasibuan di kantornya Jalan Willem Iskander Dalan lidang Panyabungan, Senin malam (21-10).(Red)

 

 

Admin : dina soekandar

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

Ketua DPD KAI Sumut :  Masyarakat Mandailing Natal Harus Hormati Proses MK

MEDAN(Malintangpos Online): Pengamat Hukum, Surya Wahyu Danil Dalimunthe mengatakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) merupakan hak hukum bagi peserta Pilkada. Sehingga menurutnya, proses ini dihormati oleh…

Read more

Continue reading
P dan D DPO, Kapolres Madina Terus Memburu 2 Tersangka Cabul di Taman Raja Batu

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kapolres Mandailing Natal, AKBP.Arie Sofandi Paloh, S.H S.I.K, memaparkan penanganan kasus tindak pidana pemerasan dan perbuatan cabul di objek wisata Taman Raja Batu, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.