Mantan Kades Manisak Kec.Rantobaek ” Jangan Dulu Nyenyak Tidur “

Iskandar Hasibuan.SE

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Mantan Anggota DPRD (2009 – 2014) Mandailing Natal, Iskandar Hasibuan, mendesak Inspektorat, untuk segera Memeriksa Kembali Mantan Kades Manisak Najamuddin Lubis.

Kenapa..? Karena Najamuddin Lubis, selama menjabat Kepala Desa Manisak Dua(2) Priode, sejak Cairnya Dana Desa Tahun 2015 lalu hingga Dana Desa tahun 2023, tidak pernah ada Musyawarah Desa(Musdes) dan Setiap Tahun Anggaran Tidak Pernah ada Pertanggung Jawaban.

” Enak Sekali Mantan Kepala Desa Manisak Najamuddin Lubis,tidak pernah Musdes, anggaran DD tidak dipertanggung jawabkan pula, jadi bingung,” Ujar Iskandar Hasibuan, yang juga Mantan Ketua Komisi 1 DPRD ( 2009 -2014) Mandailing Natal,Minggu(10/12) di Pasar Panyabungan.

Setahu saya, Kepala Desa harus menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa setiap tahun berjalan di setiap semester dan juga akhir tahun anggaran.

Kata Iskandar, Laporan realisasi pelaksanaan APB Desa semester pertama dilaporkan setiap akhir Juli tahun berjalan dan laporan semester kedua paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

Selain penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APB Desa, Kepala Desa juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran.

Selain itu, Penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APB Desa dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa dijelaskan dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Disampaikan, Laporan itu dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik.

” Mantan Kades Manisak Najanuddin Lubis, jangan Nyenyak Dulu Tidur, karena bentuk Pertanggung jawaban selama menjadi Kades belum ada,” ujar Iskandar Hasibuan.

Selain itu, jika memang Inspektorat Mandailing Natal, tidak mampu Memeriksa Ulang Mantan Kades Manis, Indpektorat harus Limpahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Naral( Aris/Eri)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    P dan D DPO, Kapolres Madina Terus Memburu 2 Tersangka Cabul di Taman Raja Batu

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kapolres Mandailing Natal, AKBP.Arie Sofandi Paloh, S.H S.I.K, memaparkan penanganan kasus tindak pidana pemerasan dan perbuatan cabul di objek wisata Taman Raja Batu, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis…

    Read more

    Continue reading
    Kampung Tematik Serasa Ikan Hias Bungus, Menggairahkan Pariwisata dan Ekonomi Lokal

    PADANG(Malintangpos Online): Sebuah inisiatif menarik digagas di Kampung Tematik Serasa Ikan Hias Bungus. Bercita-cita menjadi pusat wisata dan ekonomi lokal, kampung ini menyelenggarakan kontes ikan hias sambil memperkenalkan beragam jenis…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.