PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Mantan Anggota DPRD (2009 – 2014) Mandailing Natal, Iskandar Hasibuan, mendesak Inspektorat, untuk segera Memeriksa Kembali Mantan Kades Manisak Najamuddin Lubis.
Kenapa..? Karena Najamuddin Lubis, selama menjabat Kepala Desa Manisak Dua(2) Priode, sejak Cairnya Dana Desa Tahun 2015 lalu hingga Dana Desa tahun 2023, tidak pernah ada Musyawarah Desa(Musdes) dan Setiap Tahun Anggaran Tidak Pernah ada Pertanggung Jawaban.
” Enak Sekali Mantan Kepala Desa Manisak Najamuddin Lubis,tidak pernah Musdes, anggaran DD tidak dipertanggung jawabkan pula, jadi bingung,” Ujar Iskandar Hasibuan, yang juga Mantan Ketua Komisi 1 DPRD ( 2009 -2014) Mandailing Natal,Minggu(10/12) di Pasar Panyabungan.
Setahu saya, Kepala Desa harus menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa setiap tahun berjalan di setiap semester dan juga akhir tahun anggaran.
Kata Iskandar, Laporan realisasi pelaksanaan APB Desa semester pertama dilaporkan setiap akhir Juli tahun berjalan dan laporan semester kedua paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Selain penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APB Desa, Kepala Desa juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran.
Selain itu, Penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APB Desa dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa dijelaskan dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Disampaikan, Laporan itu dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik.
” Mantan Kades Manisak Najanuddin Lubis, jangan Nyenyak Dulu Tidur, karena bentuk Pertanggung jawaban selama menjadi Kades belum ada,” ujar Iskandar Hasibuan.
Selain itu, jika memang Inspektorat Mandailing Natal, tidak mampu Memeriksa Ulang Mantan Kades Manis, Indpektorat harus Limpahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Naral( Aris/Eri)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.