LANDAK(Malintangpos Online): Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro terus berlanjut di sekuruh Indonesia termasuk di Kabupaten Landak, hal ini dikarenakan angka kasus COVID-19 belum menunjukkan penurunan yang signifikan.
Berdasarkan data update per 01 juli 2021 dari website www.covid19.go.id menunjukkan bahwa kasus di Indonesia masih meningkat yakni 2.203.108 terkonfirmasi dengan penambahan kasus 24.836, 253.826 kasus aktif dengan penambahan kasus aktif 14.458, 1.890.287 sembuh dengan penambahan kasus sembuh 9.874, dan meninggal 58.995 dengan penambahan kasus meninggal 504 kasus. Sedangkan untuk percepatan vaksin pada program 1 juta vaksi sehari pada vaksinasi pertama sudah 30.184.392 jiwa dengan penambahan 905.250 jiwa dan vaksinasi kedua sudah 13.624.157 jiwa dengan penambahan 158.658 jiwa.
“Kemarin kita mendapatkan surat instruksi dari Kemendagri dalam rangka perpanjangan masa PPKM Mikro, hal ini mengindikasikan bahwa kondisi Pandemi COVID-19 di Indonesia belum dapat dikendalikan. Instruksi ini segera akan kita tindaklanjuti karena ada beberapa penekanan dalam instruksi terbaru tersebut terutama untuk zona merah,” terang Bupati Landak, Jum’at (02/07).
“Pemerintah tidak melarang untuk take away, bisa buka 24 jam tetapi tidak boleh makan ditempat. Silahkan buka, silahkan berinovasi dengan sistem delivery atau dengan sistem online serta terus mengingatkan masyarakat dan bantu pemerintah agar ini bisa cepat teratasi. Misalnya aturan meja maskismal 2 orang, tolong bantu kami tegakkan aturannya sehingga nanti COVID-19 terkendali dan ekonomi bisa pulih kembali,” ungkap Karolin.
“Ini bukan sesuatu yang mudah bagi pemerintah untuk memutuskan PPKM, tentu sudah melalui pertimbangan yang matang dan jangan sampai terjadi chaos sehingga yang dirugikan adalah masyarakat. Dalam situasi Pandemi COVID-19 dengan bencana seperti ini masing-masing pihak menahan diri dan termasuk bagaimana kita bersama-sama menjalankan protokol kesehatan,” pinta Karolin(PDIP/Kandar)
Admin : Iskandar Hasibuan