Empat bulan lalu, Bupati Madina sempat berjanji akan beraksi atasi pertambangan tanpa izin (PETI) di aliran sungai Batang Natal usai Pilkada 2020.
Tentu saja, kalangan masyarakat yang selama ini merasa sangat terganggu dan sangat khawatir pada ancaman dampaknya mungkin merasa sedikit lega.
Mereka mungkin berpikir, kalau memang Pemkab Madina turun tangan, aktivitas tambang yang bikin air keruh sepanjang tahun itu bakal berhenti.
Tapi, nyatanya, setelah KPU Madina menetapkan perolehan suara ketiga Paslon pada Pilkada Madina 2020 pun, Bupati Madina justru menyoal PETI di lokasi lain.
Ada apa dengan Bupati Madina yang sudah jadi peraih suara terbanyak pada Pilkada 2020 lalu?
***
Sekitar empat bulan lalu (29 September 2020), website bertitel Mongabay.co.id menurunkan ulasan sekitar PETI yang juga sudah mengotori laut di Pantai Natal itu.
Website penyedia ragam berita konservasi dan sains lingkungan berbasis non-profit dan menginduk pada mongabay.org itu menuliskan:
“Dahlalan Hasan Nasution, Bupati Mandailing Natal ketika dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Dia tak mau ada keributan dan konflik pertambangan di Mandailing Natal, mengingat kabupaten pemekaran ini sebentar lagi akan pemilihan kepala daerah.”
Kepada Mongabay, Bupati desainer sejumlah taman rekreasi itu mengatakan sebagimana kutipan Mongabay.co.id:
“Nantilah itu, cooling down dulu jangan sampai ada ribut-ribut. Soal pertambangan itu nanti kita selesaikan.”
Mongabay juga mengutip pernyataan Ketua DPRD Mandailing Natal Erwin Efendi Lubis yang menyebutkan, Pemkab Madina harus memberikan surat teguran kepada para penambang agar tak melakukan kegiatan dengan cara-cara tak benar.
Limbah kerukan penambangan emas di tepian Sungai Batang Natal ini dibuang langsung ke aliran sungai. Aliran sepanjang lebih 90 Km ini melintasi sejumlah desa, seperti Sopo Tinjak, Bulu Soma, Tarlola, Aek Guo, Aek Rao Rao, Aek Nangali, Batu Nabontar, Bangkelang, Tombang Kaluang, Sipogu, Ampung Padang, Ampung Siala, Jambur Baru, Muara Parlampungan, Rantobi, Dusun Batu Marsaung dan Simarrobu (Kecamatan Batang Natal).
Dalam RDP dengan Pemerintah Sumut, Komisi D DPRD Sumut juga mendesak segera mengambil tindakan.
Bahkan, menyetir pendapat Kepala Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Sumut Zubaidi yang hadir kala itu, upaya penertiban itu memerlukan pengkajian mendalam, termasuk konsep pengalihan usaha bagi para penambang.
Lebih jauh lagi, website milik Mongabay Indonesia itu juga mengungkapkan bahwa sudah ada juga pembukaan lahan di bagian atas aliran sungai Batang Natal, termasuk juga untuk kegiatan tambang.
Mengutib penjelasan ahli ekologi
perairan dari Universitas Sumatera Utara (USU) Ahmad Muhtadi, Mongabay menggambarkan, secara ekologi ada pembukaan lahan di wilayah berdekatan dengan sungai seperti di bagian atas atau hulu otomatis berdampak pada bagian hilir.
Kalau ada pembukaan lahan, misal, untuk perkebunan, pertanian, apalagi pertambangan akan berdampak negatif terutama di sekitar aliran sungai.
Lebih detail lagi, Mongabay menuliskan:
Yang terjadi di daerah aliran Sungai Batang Natal, katanya, ada penambangan dengan pengerukan. Dampaknya, erosi menyebabkan suspensi karena partikel-partikel mengalir ke sungai. Partikel-partikel ini, katanya, berpotensi menimbulkan sedimentasi bagian muara.
Dampaknya, terjadi pendangkalan di bagian muara, menganggu aktivitas perahu nelayan serta alur sungai. Biota sungai juga terganggu. Yang biasa hidup di perairan jernih, seperti ikan jurung, jelas terancam punah.
Kepada Mongabay, Muhtadi mengatakan, akan terjadi kepunahan lokal kalau jalur ikan terputus atau wilayah jelajah terhambat oleh limbah-limbah tambang emas ini. Jenis kerang-kerangan, kepiting dan udang harus bisa beradaptasi. Kalau tidak, mereka akan mati atau mencoba berusaha menghindar dan mencari habitat baru, yaitu aliran sungai kecil di dekat sungai tercemar.
***
Tapi, itulah pertanyaannya, ada apa dengan PETI di Batang Natal itu sehingga begiti saja Bupati Madina pindah topik ke PETI di Sulangaling, Kecamatan Muara Batang Gadis?
Mengapa belum ada penyelesaian? Apakah karena menyangkut banyak kepentingan hingga penertiban itu hanya sebatas rencana?
Portal berita MNC Trijaya Mandailing Natal (Panyabungan) edisi 28 April 2020 juga melansir berita tentang Pemkab Madina yang akan segera menertibkan PETI di sungai Batang Natal usai rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) saat itu.
Padahal, Malintang Pos Online edisi 6 Agustus 2020 pun sudah memberitakan bahwa LSM Merpati Putih Tabagsel sudah menyurati Gubernur Sumatera Utara dengan tembusan kepada
Ketua DPRD Sumut, Kapolda Sumut, Bupati dan Ketua DPRD Madina terkait fakta tentang beroperasi ratusan eskavator di lokasi PETI sepanjang DAS Batang Natal.
Ada apa? Apa ada apa-apanya? Bahkan mungkin artikel by line story ini pun tak ada apa-apanya, gak ngefek?***
(Penulis adalah jurnalis dan tinggal di Panyabungan, nama dan identitas lengkap ada pada redaksi)
Admin : Iskandar hasibuan.