
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Ada – Ada Saja di Mandailing Natal ini,” Ucapan itulah yg cocok disampaikan kepada sejumlah Oknum Kepala Desa di Kecamatan Sinunukan.
” Tidak boleh. Seorang Kepala Desa (Kades) tidak bisa merangkap jabatan sebagai Wartawan , karena larangan rangkap jabatan dan potensi konflik kepentingan yang dapat mengganggu fokus dan integritasnya dalam melayani masyarakat,” Ujar Pimpinan Umum/Penanggungjawab Media PT.Malintang Pos Group, Iskandar Hasibuan,SE,Selasa(25/11) di Rumahnya Kota Panyabungan.
Kata dia, Undang-undang dan etika jabatan melarang Kades untuk merangkap jabatan, termasuk menjadi Wartawan.

Alasan tidak bolehnya merangkap jabatan:Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, secara tegas melarang Kades dan perangkat desa untuk merangkap jabatan.
” Menjadi Wartawan dapat menimbulkan konflik kepentingan, di mana Kades bisa saja menggunakan posisi atau informasi yang didapatnya untuk kepentingan pribadi atau media tempatnya bekerja, bukan untuk kepentingan masyarakat desa,” Ujar Iskandar Hasibuan yg telah puluhan tahun menjadi Wartawan itu.
Bagaimanapun, Merangkap jabatan akan memecah fokus Kades dari tugas utamanya untuk melayani masyarakat desa.

” Hal ini juga berisiko mengaburkan batas antara tanggung jawab sebagai pejabat publik dan peran sebagai Wartawan, yang seharusnya netral dan independen.
Untuk diketahui, oknum Kades di Kec.Sinunukan, Wartawan harus memenuhi standar profesional seperti Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan bekerja di media yang terdaftar di Dewan Pers.
” Tugas Wartawan diatur oleh Kode Etik Jurnalistik yang harus dipatuhi, sementara Kades memiliki tugas dan wewenang yang berbeda,” ujar Wartawan Gaek tersebut sambil tertawa.” JIKA Oknun Kades Ingin menjadi wartawan, seorang Kepala Desa harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Iskandar ( Dita/Putra)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM








