

PANDANGAN Masyarakat dan Pemerintah Terhadap Profesi Wartawan, sekarang ini khususnya di Bumi Gordang Sambilan, atau dalam rentang Waktu tahun 2022 ini, sangat jauh berbeda dari tahun sebelumnya.
Kenapa begitu..? Bisa jadi orang yang ber profesi Wartawan yang ” Merusak ” sendiri Profesinya di tengah – tengah masyarakat dan bisa juga Pemerintah yang memang pura – pura ” Menghargai ” Profesi Wartawan.
Padahal ” Jika Kita Ingin Sukses Membangun, Sebaiknya Jangan Hindari Wartawan,” ujar Almarhumah Hj.Ani Idrus ( Tokoh Pers Sumut) yang juga Pendiri Harian Waspada Medan, kepada Penulis sekitar Tahun 1993 dalam suatu perbincangan di Kantor Hr.Waspada, waktu itu.
Sebab, Profesi wartawan sangat mendukung kemajuan pembangunan di segala bidang.
Tanpa wartawan, rakyat akan tertinggal dalam mendapatkan informasi dan pembangunan juga melambat nantinya.
Karena itu, kebebasan Pers harus terus digaungkan, namun tetap berjalan sesuai kode etik dan aturan yang berlaku sekarang ini.
Untuk kita ketahui bersama, Pers sebagai profesi mulia merupakan pemacu laju pembangunan yang membuka pengetahuan dan informasi untuk publik/ masyarakat.
Memang, dengan perkembangan zaman yang semakin kompetitif, mustahil Mandailing Natal, akan maju bila tidak ada Pers dengan bentuk medianya baik cetak, online, televisi dan lainnya.
Hemat Penulis, tanpa dunia pers, perkembangan pembangunan sangat repot, bisa ketinggalan kita dengan perkembangan zaman, bila tidak ada semacam promosi atau informasi yang selama ini diperankan Wartawan.
Sebab, peran pers yang menjadi pemacu pembangunan, selayaknya pula para Wartawan harus mampu mengimbangi tuntutan dan tantangan yang dihadapi seiring kemajuan teknologi dengan meningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kapasitasnya agar lebih profesional Wartawannya.
Serta, dengan pentingnya keberadaan dan peran wartawan dalam pembangunan, kebebasan Pers harus tetap digaungkan tanpa ada upaya membelenggu kreativitas Wartawan.
Sebab, profesi wartawan dalam kerja-kerja jurnalisitiknya dilindungi Undang-Undang (UU) dan peraturan yang menyangkut dengan Profesi Wartawan itu sendiri.
Untuk kita pahami bersama, Pemerintah atau siapa pun, tidak boleh mengekang kebebasan Pers.
Program pembangunan pemerintah untuk masyarakat Mandailing Natal, tidak akan berjalan tanpa peran wartawan, yang akan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Namun kebebasan pers itu juga harus tetap mengacu kepada kode etik dan UU yang berlaku dengan tidak mengabaikan acuan atau ketentuan bagi wartawan dalam menyajikan pemberitaan atau pun kerja-kerja jurnalistiknya.
Mungkin ia… Mungkin ia, setelah dilantiknya Dollar Afriyanto Siregar, menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan,sekaligus Plt.Kadis Pendidikan Oleh Bupati yang diwakili Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, langsung dia ( Dollar Red) mengungkapkan ” Wartawan adalah Mitra “ Dinas Pendidikan.
Kenapa..? Sepanjang tahun 2021 hingga 19 Oktober 2022, justuru yang muncul berita di Media Online dan Cetak, justuru ” informasi Negatif ” tentang Dinas Pendidikan, sangat jarang muncul berita Positif, anehkan.
Hemat Penulis, keadaan itu disebabkan selain Pimpinan atau Kadis Pendidikan, selama ini terkesan ” Menghindar ” dari Wartawan, entah apa penyebabnya, hanya Kadis yang mengetahui ( Bersambung Terus).
Penulis : Iskandar Hasibuan.
Admin : Iskandar Hasibuan.