PALAS(Malintangpos Online): Tim Verifikasi Lapangan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melakukan verifikasi dan evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, secara Hybrid melalui Aplikasi Zoom Meeting, di Aula Kantor Bupati, Selasa (30/05/2023).
Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) dibuka dan diikuti secara virtual Plt Bupati Padang Lawas, drg.H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, C.Ht, MM, M.Si, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Teuku Herizal, SH, MH, Ketua PN Sibuhuan Lulik Djatikumoro, SH, MH, Ketua PA Sibuhuan Bainar Ritonga, S.Ag, M.Ag, Asisten III Drs. Amir Soleh Nasution, Kadis P2KBP3A Hj. Markiah Hasibuan, Kaban Bappeda Tri Anta HKD, dan Tim Gugus Tugas KLA Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
Plt Bupati menyambut baik verifikasi Lapangan KLA Kabupaten Padang Lawas tahun 2023 dengan harapan mendapat hasil yang lebih baik dari tingkat Pratama pada tahun 2022 lalu menjadi Tingkat Madya pada tahun ini.
Plt. Bupati dalam Paparannya menyampaikan bahwa, Profil Kabupaten Padang Lawas saat ini, Luas Wilayah 3.912.18 Km². Sebelah utara berbatas dengan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Sebelah Selatan berbatas dengan Kabupaten Pasaman Propinsi Sumatera Barat, Timur berbatas dengan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Propinsi Riau dan Barat berbatas dengan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
17 Kecamatan dengan jumlah desa 303 desa ditambah 1 Kelurahan.
Berdasarkan Sensus Penduduk Tahun 2021, Jumlah Penduduk 261.011 dengan rincian, Laki-laki, 131.476 dan Perempuan, 129.535.
Sedangkan Jumlah anak Usia (0-18 tahun) 102.842, jumlah Rumah Tangga, 59.578 dan laju pertumbuhan Penduduk sebesar 1.41%.
Dari data jumlah potensial Anak-anak Kabupaten Padang Lawas, Plt Bupati berkomitmen bahwa Pemerintah Daerah siap hadir dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak.
Sebagai langkah dan mendukung perlindungan dan pemenuhan hak anak, Pemerintah Daerah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang tertuang pada, Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perlindungan Anak Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Bupati Nomor 08 Tahun 2020 tentang Persalinan oleh Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Perda Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, SK Bupati Nomor 263 /44/KPTS/2023 tentang Gugus Tugas KLA dan SK Bupati Nomor 263/15/KPTS/ 2023 tentang Pembentukan Tim Pusat P2TP2A.
“Anak adalah aset dan investasi dimasa depan, maka kewajiban kita bersama untuk melindungi dan menjamin anak lebih berkualitas sebagai fondasi masa depan bangsa,” kata Plt. Bupati.
Berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Padang Lawas terpilih untuk lanjut ke tahap VLH dan telah mengikuti evaluasi mandiri (EM) dengan melakukan penginputan data secara serentak mulai tanggal 08 Februari sampai dengan 23 Maret 2023.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, mendukung kebijakan Nasional menyelenggarakan Perlindungan Anak dengan membangun KLA, untuk itu Pemda Palas dan Pusat, sama- sama bertanggung jawab untuk mewujudkan Kabupaten Lawak Anak demi menjamin hak dan perlindungan serta pemenuhan secara terencana dan berkelanjutan,” jelas Zarnawi.
Untuk itu, Plt Bupati meminta, agar Tim Gugus Tugas KLA, Stakeholder, Masyarakat dan Dunia Usaha agar bahu-membahu untuk mewujudkan hak dan perlindungan khusus anak demi mewujudkan Indonesia Layak Anak 2030.
“Sekali lagi saya menyampaikan pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak bukan hanya tugas pemerintah saja, tetapi semua pihak harus terlibat didalamnya, termasuk orang tua, lingkungan dan stakeholder lainnya,” tegasnya
Indikator Kabupaten Layak Anak terdiri dari 5 (lima) Kluster Hak Anak yang meliputi,
Hak Sipil dan kebebasan lingkungan keluarga. Pengasuhan alternatif. Kesehatan dasar dan kesejahteraan. Pendidikan. Pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus.
Sementara itu, Kepala Dinas (DP2KBP3A) Padang Lawas, Markiah Hasibuan menjelaskan, di tahun 2023 ini dilakukan evaluasi Penilaian KLA yang meliputi,
Penilaian mandiri, Verifikasi mandiri, Verifikasi Lapangan dan Verifikasi final.
Selanjutnya, Penilaian meliputi Kelembagaan, yang menyangkut kebijakan Pemkab Padang Lawas dalam mendukung perlindungan dan pemenuhan hak anak serta penerapan pada 5 Kluster hak anak, jelas Markiah.(BEH).
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.