Melihat Pelaksanaan Dana Desa di Kecamatan Rantobaek (1)

PEMERINTAH Republik Indonesia, Harus kita akui bersama, bahwa sejak tahun 2015 yang lalu hingga tahun 2023, telah menggelontorkan APBN setiap tahunnya disetiap Desa, ratusan juta rupiah dan bahkan ada sejumlah desa Milyaran rupiah dialokasikan.

Kita tau, bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota dengan memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

Karena itu, banyaknya surat masuk ke Redaksi Malintang Pos Group, akhir – akhir ini, terkhusus dari warga yang ada disejumlah Desa di Kecamatan Rantobaek dan juga adanya delegasi warga Ke Redaksi Malintang Pos Group.

Sesuai hasil Rapat Redaksi dengan seluruh Wartawan, Senin 17 Juli 2023, 5 Wartawan dipimpin oleh Ananda Soekirno dan Dita Risky Saputri.SKM, Melakukan Investigasi ke seluruh Desa di Kecamatan Rantobaek, untuk melihat dari dekat bagaimana Kepala Desa mempergunakan Dana Desa setiap tahun dan juga soal pertanggung jawabannya bagaimana.

Selain itu, sejak tahun 2015 – 2023 ( 9 Tahun Dana Desa) dikelola oleh Kepala Desa, apakah peran BPD sudah sesuai dan sudah bagaimana manfaat DD bagi masyarakat, adakah ekonomi warga terbantu, jangan – jangan Kepala Desa selama ini Mengelola sendiri Dana Desanya di Kec.Rantobaek.

Siapa yang melakukan pengawasan Dana Desa..? Sebenarnya Agar pengelolaan dana desa semakin akuntabel, maka diperlukan juga mekanisme pengawasan.
Pihak yang terlibat dalam mekanisme pengawasan tersebut, yaitu Masyarakat Desa, BPD, APIP, Camat, dan BPK.
Bahkan dalam perkembangan terakhir KPK juga telah melakukan pengawasan pengelolaan Dana Desa.
Insya Allah, dari 23 Kecamatan yang ada, Redaksi Malintang Pos Group, akan membuat tulisan secara bersambung di Malintangpos Online, Koran Malintang Pos dan Malintang Pos TV, yang dimulai, Rabu(19/7).
Admin : Dita Risky Saputri.SK

 

Komentar

Komentar Anda

About Dina Sukandar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.