

PETUNJUK Teknis Bantuan Operasional Sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 mengatur tentang Tujuan, Sasaran, Waktu dan Pengelolaan BOS. Permendikbud No. 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhaddjir Effendy pada tanggal 18 Januari 2018 dan diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2018 Nomor 136 oelh Ditjen Perundang-undangan Kemenkumham pada tanggal 19 Januari 2018. Permendikbud No. 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah terdiri dari 131 halaman dengan Batang Tubuh 8 halaman dan sisanya adalah lampiran Permendikbud No. 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Padahal, kita semua mengetahui bahwa tujuan membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS.
Membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah, meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Tetapi, kenyataannya kalau kita melihat secara jujur dan bicara dari lubuk hati yang paling dalam, sangat banyak sekolah SD,SMP/SLTP yang dalam penggunaan Dana BOS yang telah dikeluarkan pemerintah dimainkan langsung oleh Kepala Sekolah, ada yang dengan memalsukan data-data dan ada juga terang-terangan di gerogotinya untuk kepentingan sekolah tersebut.
Makanya, harapan orangtua, harapan LSM dan juga Aktivis Peduli Pendidikan di Mandailing Natal, hendaknya seluruh Kepala Sekolah ( Kasek) baik SD, SMP/SLTP untuk segera diperiksa/Diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan ( BPKP ) Sumatera Utara, sebab kalau Inspektorat Mandailing Natal, masyarakat sudah tidak percaya lagi.
“ Kalau melihat kondisi ril sekolah-sekolah di Mandailing Natal, maka wajarlah permintaan orangtua tersebut segera dikabulkan oleh BPKP, karena jika tidak disegerakan pemeriksaan/Audit Kepala Sekolah, maka dana BOS terbuang percuma, karena di Grogoti,” katanya ( Bersambung Terus)
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md