

PEMERINTAH Pusat dibawa Kepemimpinan Ir.Joko Widodo dan Jusuf Kalla sejak tahun 2015 yang lalu hingga tahun 2018 telah menggelontorkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) melalui Dana Desa(DD) ke seluruh desa yang ada di NKRI, termasuk ke berbagai desa yang ada di wilayah Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal.
Tetapi, masyarakat/warga di wilayah Kecamatan Panyabungan Utara sampai sekarang menilai bahwa Dana Desa(DD) yang jumlahnya hampir Rp 1 Milyar itu setiap tahunnya justuru ada di beberapa Desa yang menjadi masalah, seperti di Desa Torbanua Raja, Desa Beringin Jaya, Desa Tanjung Mompang yang banyak diadukan warganya baik ke Polisi maupun ke Inspektorat disebabkan penggunaannya dinilai masyarakat menyalah.
Masalahnya apa..? apakah paktor kecemburuan, apakah disebabkan Kades kurang transparan, apakah memang benar-benar menyalahi aturan, bukankah ada Camat, Pendamping, Dinas PMD, Inspektorat dan bahkan Polisi, atau memang Kades sejak menerima Dana Desa(DD) gaya hidupnya jauh berubah dari sebelumnya atau memang warga yang protes karena tidak kebagian, tapi lebih dominan disebabkan Kades yang kurang terbuka kepada warganya.
Contoh, munculnya pengaduan Aliansi Masyarakat Tertindas Desa Torbanua Raja di Kecamatan Panyabungan Utara, salah satu bukti bahwa Inspektorat dibawah Kepemimpinan Marwan B Siregar,SH kemungkinan kurang transparan dalam melakukan pemeriksaan, sehingga proyek yang sumbernya dari Dana Desa justuru manfaatnya belum dirasakan masyarakat, tetapi lolos dari pemeriksaan Inspektorat, ironis memang.
Makanya, sebaiknya Polres Mandailing Natal kalau memang sudah menerima Pengaduan dari masyarakat baik melalui tulisan maupun mengadukan secara langsung agar secepatnya memeriksa seluruh Kades yang memang diadukan/dilaporkan masyarakatnya dan jika memang terbukti melakukan korupsi segera dibawa ke Pengadilan dan jika tidak terbutki di umumkan melalui media agar masyarakat mengetahuinya.( Bersambung Terus)
Admin : Siti Putriani Lubis