Melirik Ibukota Kabupaten Madina (1), Tumpukan Sampah di Kota Panyabungan Menjadi Polemik

Tumpukan Sampah depan MMI Panyabungan/ Dokumen Senin lalu

BERADASARKAN Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, secara resmi wilayah Mandailing Natal diresmikan oleh Gubernur Sumatera Utara  taanggal 09 Maret 1999 yang lalu dengan Pjs. Bupati Mandailing Natal H.Amru Daulay,SH dan Sekdakab Madina Drs.H.Marganti Lubis, dengan kondisi yang sangat sederhana, serta kekurangan disana sini.

            Kabupaten Mandailing Natal merupakan salah satu Kabupaten Muda di Provinsi Sumatera Utara (Ke-19) yang terbentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menjadi Daerah Otonom dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 09 Maret 1999.

 Secara Geografis, Kabupaten Mandailing Natal terletak antara 00 10’-10 50’ Lintang Utara dan 980 50’-1000 10’ Bujur Timur yang merupakan daerah kabupaten paling Selatan dari wilayah provinsi Sumatera Utara dan berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Barat dan Samudera Indonesia. Secara lengkap batas administrasi wilayah Kabupaten Mandailing Natal adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Selatan, Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Padang Lawas, Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Indonesia

Kabupaten Mandailing Natal mempunyai Luas wilayah 662.070,00 Ha, dimana kawasan hutan seluas 411.451 Ha (62,15% dari luas Kabupaten Mandailing Natal) yang terdiri dari :Hutan Lindung seluas,120.000 Ha,Hutan Produksi seluas 18.204 Ha,Hutan Produksi Terbatas seluas 164.572 Ha, Hutan Produksi Tetap seluas 675 Ha, Hutan Taman Nasional Batang Gadis seluas 108 Ha; dan

Dokumen Foto Panyabungan

Areal Pengguna Lainnya (APL) seluas 250.619 Ha (37,85%) dari wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Panjang garis pantai yang dimiliki Kabupaten Mandailing Natal sepanjang 170 Km dan mempunyai 24 (dua puluh empat) pulau kecil dimana 4 (empat) diantara pulau-pulau tersebut berpenghuni. Administrasi wilayah Kabupaten Mandailing Natal terdiri atas 23 Kecamatan, 27 Kelurahan dan 377 Desa.

Untuk kita ketahui bersama, bahwa Secara Topografi Kabupaten Mandailing Natal dibedakan atas 3 (tiga) bagian yaitu : dataran rendah seluas 160.500 Ha (24,24%), wilayah dataran landai seluas 36.385 Ha (5,49%), dan wilayah dataran tinggi yang dibedakan dengan daerah perbukitan seluas 112.000 Ha (16,91%) dan daerah pegunungan seluas 353.185 Ha (53,34%).

Bagaimana dengan Iklim..? Wilayah Kabupaten Mandailing Natal mempunyai dua iklim yaitu musim hujan dan kemarau. Musim kemarau terjadi antara bulan Juni sampai bulan September dimana arus angin berasal dari Australia yang tidak mengandung uap air sebaliknya musim hujan terjadi pada bulan Desember sampai bulan Maret karena arus angin banyak mengandung uap air yang berasal dari Asia dan Samudera Pasifik.

Keadaan ini seperti silih berganti setiap tahun setelah melewati masa peralihan pada bulan April-Mei dan Oktober-November.

Dokumen Malintang Pos

Tinggi atau rendahnya suhu udara di suatu tempat dipengaruhi oleh ketinggian daerah di atas permukaan laut. Daerah Mandailing Natal yang terletak di ketinggian antara 0-1.000 meter di atas permukaan laut mengakibatkan suhunya berkisar antara 23o-32oC dengan kelembaban antara 80-85 %.

Keadaan penduduk Kabupaten Mandailing Natal dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang berart i jumlah penduduk menurut jenis kelamin per kecamatan Kabupaten Mandailing Natal menurut hasil Survey Penduduk Antar Sensus (SUPAS) Tahun 2012 laki-laki sebanyak 201.686 jiwa dan perempuan sebanyak 209.245 jiwa atau dengan total 410.931 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 0,54% per tahun.

Hingga Mei 2019 yang kita ketahui secara bersama bahwa Mandailing Natal,usianya sudah 20 tahun lebih sejak menjadi Daerah Otonomi, tetapi persoalan “ Tumpukan Sampah di Kota Panyabungan Masih Menjadi Polemik” yang memang walaupun ada Lurah, Camat, Kadis Lingkungan Hidup serta instansi lainnya masih sulit diatasi.

Sehingga, sepertinya protes-protes yang dilakukan oleh masyarakat yang mencintai kebersihan dianggap oleh pemerintah “ Isapan Jempol “ kalau istilah Mandailing nya “ Gogoi Dio Isi, Inda Tar urus kami osar nialak “ kira-kira begitu, sebab sampah yang menumpuk tersebut adalah yang dibuang secara sembarangan oleh masyarakat juga( Bersambung Terus ) .

 

 

 

Liputan : Nanda Sukirno dan Aris Munandar Hasibuan

Admin  : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md

Komentar

Komentar Anda

About Dina Sukandar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.