Melirik Kinerja DPRD Madina(1), Legislatif Digaji Untuk Ngomong, Eksecutif Digaji Untuk Kerja

Kondisi Ruang Paripurna DPRD Madina Rabu(12-9)

MELIHAT Kinerja anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal Priode 2014-2019 banyak masyarakat melontarkan kalimat-kalimat miris disebabkan tidak adanya suara DPRD terdengar terhadap berbagai keluhan rakyat akhir-akhir ini, padahal Legislatif Digaji untuk Ngomong dan Eksecutif itu digaji untuk kerja, tetapi banyak wakil rakyat yang tidak memahaminya.

            Untuk kita ketahui bersama, bahwa  Salah satu kerja anggota Legislatif adalah menyuarakan kepentingan masyarakat yang diwakilinya, berbeda dengan eksekutif yang memang digaji oleh Negara untuk bekerja.

            “Jadi Legislatif itu memang untuk bicara, menyuarakan apa saja kepentingan masyarakat, sedangkan eksekutif bekerja, jangan dibalik-balik,”ujar Mantan Anggota DPRD Madina(Priode 2009-2014) Iskandar Hasibuan, Rabu sore(12-9) di Gedung DPRD Madina, usai mengikuti Paripurna  LPJ Bupati Madina Tahun 2017.

            Dikatakan Iskandar Hasibuan, anggota legislatif digaji memang untuk bicara, sehingga ada yang namanya tunjangan komunikasi. Ia mengingatkan loyalitas anggota dewan itu kepada konstituen atau masyarakat daerah pemilihannya masing-masing.

            Selain itu Iskandar juga menjelaskan tugas dan fungsi legislatif lainya yaitu mengontrol suatu proses birokrasi maupun hukum itu adalah tugas politisi terutama anggota dewan. kami digaji rakyat memang untuk itu,” jelasnya.

Eksecutif Hadir diacara Paripurna Rabu(12-9)

Bagaimana anda melihat Paripurna tadi..? biasa saja, Cuma tadi saya dapat info ada anggota DPRD Madina yang mencak-mencak mengatakan “ Kok DPRD saja yang disalahkan, Pemerintah kok ngak disalahkan “ tentu Jurnalistik yang melihat ril di Gedung DPRD bahwa kehadiran wakil rakyat justuru sangat tidak masuk akal sehat kita.

            Setahu saya, ujar Iskandar, bahwa DPRD itu ada Tata Tertib maupun PP yang mengaturnya, kalau dulu PP No 16 Tahun 2010, sekarang PP No 12 Tahun 2018, isinya boleh dikatakan hampir sama sebenarnya, kalaupun ada yang beda hanya beberapa pasal saja, namun tidak ditemukan satu kalimatpun disitu “ Paripurna Dilakukan Menunggu Eksecutif dan tidak ada kalimat dalam PP dimaksud juga tidak ada kata-kata, kalau Mendengarkan Jawaban Bupati terhadap LPJ atau APBD tidak perlu hadir” lalu kenapa wakil rakyat kita banyak yang tidak hadir…? Ini yang membuat saya makin heran sekarang ini( Bersambung Tiap Hari)

 

 

 

Admin : Siti Putriani Lubis

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.