SEBENARNYA Tugas pokok, wewenang Kepolisian RI dalam Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Diantaranya di Pasal 2 :” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”.
Sedangkan pada Pasal 3: “(1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. kepolisian khusus, b. pegawai negri sipil dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa lainnya.
Tetapi, Tim Redaksi Malintang Pos Group dipimpin Langsung Pimpinan Redaksi Dita Risky Saputri,SKM bersama Wartawan Siti Khoiriah dan Ananda Soekirno, akan mengurai apa yang dilihat, didapat, atau fakta yang teejadi, mencoba membuat laporan secara bersambung yang diterbitkan setiap harinya.
Soal Vaksina, sejak Kapolres Madina dibawah Komando AKBP.HM.Reza CAS,S.IK.SH.MH ada sempat ” Isu Miring ” ter ekspos disalah satu Media Online walaupun telah dihapus oleh media tersebut dan sumbernya sampai saat ini tidak ada ” Melarat Isi Berita ” tapi biarlah itu sudah berlalu.
Kenapa..? Karena apa yang sempat ” Dilontarkan ” Pejabat tersebut ( Jika itu Benar ) sangat – sangat berbanding terbalik dengan kondisi dan kejadian yang terjadi sebenarnya ( Mungkin salah Ucap ) itu pejabat daerah kita tersebut.
Siapapun tau dan melihat dengan mata telanjang bahwa ” Polisi dan TNI -AD ” di daerah kita Kabupaten Mandailing Natal, berada di Garda terdepan bersama Nakesnya sejak adanya Pandemi Covid – 19 dan sekarang Lagi gencarnya Vaksinasi bagi setiap warga yang sudah busa di Vaksin.
Sebenarnya, untuk Membuktikan Kinerja Polisi dan TNI -AD ngak perlu mereka ( Polisi dan,TNI -AD ) Berkoar – koar, cukup dengan membuktikan Foto -Foto kegiatan Vaksinasi sudah percaya masyarakat, tidak benar Akibat Polisi dan,TNI – AD sehingga hasil Vaksinasi di Madina pada Dosis II tidak tercapai, itu pendapat dan Komentar yang salah ( Bersambung Terus )
Admin : Iskandar Hasibuan.