
KEBIJAKAN Yang telah dibuat oleh Bupati Mandailing Natal ” Merumahkan ” Tenaga Honor diseluruh OPD hingga Kecamatan,serta lingkungan Sekretariat Pemda dan DPRD hingga akhir Maret 2021 masih menjadi tanda tanya bagi seluruh tenaga honorer yang sampai sekarang belum di aktifkan.
” Mau bicara dan Protes,” satupun tenaga honorer tidak ada yang ” BERANI ” karena takut tidak diterima lagi, memang disejumlah OPD sudah ada yang masuk kantor,walaupun sebenarnya SK(Surat Keputusan) pengangkatan belum ada sama sekali.
Padahal, Bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution sudah membuat surat ke OPD Lingkungan Pemerintah Mandailing Natal ” Terkait Tenaga Honorer, OPD Harus Serahkan Laporan Dalam Seminggu ,” Menindaklanjuti surat Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor : 800/0157/BKD/2021 tanggal 19 Januari 2021 perihal evaluasi tenaga honorer yang hingga saat ini masih banyak pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum mengirimkan hasil evaluasi tenaga honorernya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Bupati Mandailing Natal (Madina), Drs H Dahlan Hasan Nasution kembali mengeluarkan surat nomor : 800/0333/BKD/2021 tanggal 05 Februari 2021 tentang perihal evaluasi tenaga honorer, yang meminta kepada seluruh pimpinan OPD agar segera membuat kajian yang sebenarnya terkait jumlah kebutuhan TKS/pegawai honorer di masing-masing OPD dan bukan hanya usulan nama-nama TKS/pegawai honorer saja.
“dengan tegas kepada seluruh pimpinan OPD, dalam proses evaluasi tenaga honorer ini agar tetap mengedepankan prinsip penghematan dan pencapaian kinerja yang akan di persembahkan para TKS/ pegawai honorer”.ujar Bupati Madina, Drs H Dahlan Hasan Nasution , Selasa (09/02/2021) yang lalu.
Melakukan evaluasi yang berkaitan dengan ketaatan melaksanakan tugas, kehadiran dan kompetensi, serta tidak meminta imbalan kepada para TKS/ pegawai honorer”.sebutnya
Dan lanjutnya, apabila terindikasi ataupun diketahui ada yang meminta suatu imbalan, maka yang meminta imbalan akan dikenakan tindakan tegas berupa pemberhentian secara tidak hormat dari ststus Aparatur Sipil Negara (ASN). Lalu, bagi yang memberi tidak akan diproses pengangkatannya menjadi TKS/ pegawai honorer.
“Dan bila diketahui atau ada yang kedapatan meminta imbalan, mereka akan dilaporkan kepada penegak hukum untuk diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih jauh perlu dimaklumkan bahwa ASN yang meminta imbalan adalah termasuk yang tidak menginginkan Mandailing Natal terhindar dari KKN dan tidak menginginkan perbaikan maupun kemajuan”.tegasnya
Artinya, mempedomani surat Bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution Nomor : 800/0333/BKD/2021 tanggal 05 Februari 2021 tentang perihal evaluasi tenaga honorer, kewenangan sekarang ada di tangan Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Mandailing Natal ( Bersambung Terus)
Admin : Iskandar Hasibuan