Melirik Tambang Galian C (1), Izin Galian C “Ilegal” di Kab.Mandailing Natal

Ilusterasi Galian C

MASYARAKAT  diberbagai daerah diwilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, merasa heran dengan sikap Pemerintah yang kalau dilihat dalam setiap pembahasan APBD tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Galian C sepertinya sangat minim, padahal selain proyek-proyek besar ada juga kegiatan pertambangan Galian C yang ketika ditelusuri pemasukan dari sektor galian C sangatlah minim sekali masuk ke Kas Daerah.

            Kenapa begitu..? pertanyaan itulah yang muncul dari masyarakat, karena itu Tim Redaksi Malintang Pos Group dibawa Pimpinan Iskandar Hasibuan, mencoba menelusuri dimana titik lemah tidak banyaknya masuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor Galian C yang diketahui sangat banyak sekali di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, tidak lain karena memang niat dari pihak-pihak pengelola Galian C kurang baik dan dimungkinkan ada yang membekingnya sehingga petugas pajak dari Pemerintah Mandailing Natal, tidak mempunyai kemampuan untuk menagihnya.

Ilusterasi Galian C dua

Sesuai hasil dialog, bincang-bincang, komentar maupun pendapat berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal, bahwa minimnya masuk ke Kas Daerah dari sektor Galian C disebabkan mayoritas pertambangan Galian C yang ada adalah Ilegal, kalaupun ada izin Galian C di Bumi Gordang Sambilan, paling kuat 1 atau 3 Pengelola Galian C yang mempunyau Izin resmi sesuai dengan peraturan tentang Pertambangan Galian C.

            Karena itu, masyarakat sangat berharap kepada Satpol PP, Petugas Pengutip Galian C agar segera turun langsung ke lapangan bersama anggota DPRD Mandailing Natal Cq. Komisi 3 membidangi Galian C ataupun Pembangunan, kalau tidak pemasukan untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari Galian C akan masuk ke kantong pribadi oknum-oknum yang memang sengaja melindungi Penambang ataupun pemilik Galian C diberbagai tempat yang ada diwilayah Kabupaten Mandailing Natal.(Bersambung Terus)

 

 

Admin : Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

Bupati Madina Tetapkan 10 Desa Binaan, Ini Daftarnya

PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, menetapkan 10 desa dari 10 kecamatan untuk menjadi desa binaan pada tahun 2025. Hal ini diketahui pada rapat koordinasi desa binaan di aula kantor Bupati,…

Read more

Continue reading
Pemkab Madina Gelar Sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan (MBLB) sebesar 10% dan pengenaan opsen pajak MBLB sebesar 25% dari…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.