Mencari Solusi Tentang Tambang Illegal di Mandailing Natal (1)

MENDENGAR Adanya informasi bahwa Bupati diwakili oleh Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution, telah menanda tangani Surat Undangan yang dutujukan kepada sejumlah pihak untuk melakukan Rapat Penanganan Pertambangan Tanpa Izin di Kotanopan,Kamis(05/4) di Aula Kantor Bupati, pukul 14.00 Wib, Penulis memberikan Masukan kepada semua pihak.

Kenapa..? Suka atau tidak suka, kita tau bersama bahwa Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan Yayasan Berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki Izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Perlu kita ingat bersama, bahwa PETI diawali oleh keberadaan para penambang
tradisional, yang kemudian berkembang karena adanya faktor kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja dan kesempatan usaha, keterlibatan pihak lain yang bertindak sebagai
cukong dan backing, ketidakharmonisan hubungan antara perusahaan dengan
masyarakat setempat, serta krisis ekonomi berkepanjangan yang diikuti oleh penafsiran keliru tentang reformasi.

Serta, disisi lain, kelemahan dalam penegakan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang menganaktirikan pertambangan rakyat, juga ikut mendorong maraknya PETI, termasuk diwilayah Kec.Kotanopan dan daerah lainnya.

Memang, Kegiatan PETI yang tidak mengikuti kaidah-kaidah pertambangan
yang benar, telah mengakibatkan kerusakan lingkungan, pemborosan sumber daya
mineral, dan dapat dipastikan akan muncul kecelakaan tambang dan sudah pasti menimbulkan bencana jika tidak di kelola dengan baik dan benar.

Penulis, yang selama ini ikut Mengkritisi persoalan Tambang Illegal, tidak saja Tambang Emas, tetapi Tambang Galian C Illegal juga sama – sama akan merusak Lingkungan dan Merugikan Negara dari sektor Pajak atau Retribusi.

Siapa yang salah..? Semua salah, karena ada Kades, Camat, Instansi terkait, ada DPRD, Bupati dan Wakil Bupati, serta ada Polisi sebagai pihak – pihak yang paling berhak untuk menegakkan Undang – Undang maupun peraturan tentang Minerba, tetapi semua ” Nyaris ” Menonton dan tidak sedikit yg pura – pura tidak tau soal Tambang Illegal di daerahnya.

” Kenapa Maling Ayam dan Copet Sering mendapat Perlakuan Main Hakim Sendiri, Koruptor dibiarkan “ ujar warga kepada Penulis di Kedai Kopi dan sejumlah Tempat Umum ketika dibuka perbincangan soal Tambang Illegal.

Pertanyaannya, Kenapa Pelaku Tambang Illegal BERANI Beroperasi meskipun Undang – Undang nyata MELARANG..? Siapa yang bisa menjawab, ayo kita jujur MENGAKUINYA, ada nggak yang mau MENGAKUI, pasti tidak ada.

Iskandar Hasibuan,SE(Penulis)

Tambang Emas Illegal di DAS (Daerah Aliran Sungai ) Batang Gadis di Kecamatan Kotanopan, masih  kecil dan daerah lainnya juga masih banyak yg ILLEGAL tentang Pertambangan di daerah kita, kenapa tidak ribut, ada apa, atau ada apanya..?

Seingat Penulis, PERSOALAN Tambang Illegal sudah lama menjadi persoalan ditengah masyarakat, tidak pernah TUNTAS, atau Memang Negara KALAH telak dari Oknum Pengusaha Tambang, sangat tidak mungkin kalah Negara atau Pemerintah.

Penulis hanya Membaca disejumlah Media Online dan tidak pernah mendengar langsung,bahwa Tambang Emas di Kecamatan Kotanopan ” Dibeking  ” oleh sejumlah pihak.

Benarkah Begitu..? Belum Tentu, karena sampai 04 April 2024, persoalan Aktivitas Tambang Emas di Kotanopan, baru Escavator yang diamankan dan sangat tidak mungkin pihak Aparat Penegak Hukum ( APH) tidak Mengetahui oknum – oknum Penambang Emas Illegal.

Padahal, kegiatan Tambang Emas disejumlah tempat yg Illegal, sudah jelas – jelas Salah dan Melanggar Undang – Undang Minerba dan nyata merusak Lingkungan dan merugikan Negara, tetapi masih Ingin dirapatkan, aneh Memang.( Bersambung Terus)

Penulis : Iskandar Hasibuan,SE.

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.M

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Akhirnya listrik Negara Sampai Juga di Patialo

    *** Oleh: Moechtar Nasution *** Bagi masyarakat yang tinggal atau sering bersinggungan dengan wilayah pinggiran, peta pembangunan daerah selalu terasa seperti garis ketimpangan yang tebal. Wilayah pelosok yang tersembunyi di…

    Read more

    Continue reading
    Delapan Desa di Mandailing Natal Ditarget Teraliri Listrik Tahun 2026

    KOTANOPAN(Malintangpos Online): Sebanyak Delapan( 8) Desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditargetkan akan teraliri listrik PLN pada tahun 2026. Kepastian itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Afrizal Nasution saat membacakan pidato…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses