Menelusuri 813 Hektare Lahan Milik PT.Ernama Karya(1)

Pimpinan Malintang Pos Group

PERSOALAN Lahan masyarakat yang telah memiliki ” Kekuatan Hukum” diwilayah Kecamatan Linggabayu,Kecamatan Natal,serta di daerah Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal,Sumatera Utara, sering menjadi Tumpang Tindah kepemilikannya,sehingga menimbulkan sengketa samalainnya.

Contoh, lahan milik PT.Ernama Karya di Kel.Tapus Kecamatan Linggabayu dan Desa Patiluban Mudik Kecamatan Natal sekitar 813 Hektare hingga tahun 2020 ini masih menjadi misteri,karena masing- masing pihak mengklaim miliknya dan silang sengketa dimungkinkan mereka menghalalkan segala cara untuk kepentingan pribadi dan golongannya masing- masing.

Insya Allah, Wartawan Malintang Pos Group dalam beberapa hari ini akan turun langsung ke daerah itu untuk mengungkap siapa yang bermain dibalik hilangnya lahan milik PT.Ernama Karya tersebut dan akan membuat tulisan dan berita secara bersambung di Malintangpos Online,Koran Malintang Pos dan Yoetube Malintang Pos ( Bersambung Terus)

 

Admin : Siti Putriani

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Konsisten Atasi Stunting, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Terima Anugerah Sahabat Pers SMSI

    MEDAN(Malintangpos Online): Ketua DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, Drs Wong Chun Sen, diganjar penghargaan bergengsi Anugerah Sahabat Pers dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Wong Chun Sen menerima Anugerah Sahabat…

    Read more

    Continue reading
    Dua Kasus Belenggu Arif Munanda, Askab Madina Diminta Bertindak

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Dua kasus dugaan pelanggaran membelit Arif Munanda atau Nanda, anggota Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (Askab) Mandailing Natal (Madina). Pertama, dugaan penyebaran informasi hoax terkait skorsing pemain Azkyal Fc,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses