BELAJAR Dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat Kab. Madina yang ditandatangani Bupati Madina No: 700/0693/Insp/2020 dengan total Rp 541.433.170,72. Dana Desa(DD) Simangambat ” Bobol ” sehingga Kades diberhentikan dengan tidak hormat dan harus mengembalikan uang seperti di LHP Inspektorat.
Sepertinya, mustahil seluruh desa yang ada di Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal 100 % lolos dari pengawasan Inspektorat, karena Kades Simangambat TB juga sebelumnya oleh Camat dan Inspektorat mengatakan bahwa tidak ada masalah.
Ternyata, setelah ada desakan dari masyarakat, satu per satu muncul persoalan, karena itu, sebaiknya Inspektorat Madina, jujur menyampaikan masalah DD yang ada di desa-desa, agar program pemerintah pusat berjalan dengan baik.
Caranya, semua Kepala Desa(Kades) di seluruh Kecamatan Tambangan di audit kembali oleh Inspektorat dan Inspektorat supaya diperiksa BPK Perwakilan Sumut langsung ke lapangan agar semua jelas dan nyata.
Jujur kita ia, dana hampir Rp 1 Milyar/ desa, tidak ada perubahan, padahal banyak di desa di Kecamatan Tambangan KK nya hanya puluhan dan dampak DD ngk ada bagi warga, cuma hanya kepada Kades yang ada dampaknya.
Karena itu, BPK Perwakilan Sumut, Satgas DD, Polisi, Jaksa serta KPK sudah waktunya turun tangan melakukan audit ulang pelaksanaan DD di Kecamatan Tambangan.
Apalagi, sekarang ini beberapa Kades sedang berurusan dengan penegak hukum, terkait dengan pengelolaan dana desa yang amburadul(Bersambung Terus)
Admin : iskandar