Menelusuri Kegiatan Kades (1), Bagaimana Kalau Honor Bupati dan DPRD Madina Ngak Dibayar..?

Pelantikan Kades se Madina beberapa waktu lalu(Dokumen).

SEBENARNYA Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa, terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.

            Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat,serta kegiatan lainnya ditengah-tengah masyarakat.

            Siapapun selalu mengatakan bahwa sebenarnya pemerintahan yang paling bawah itu adalah Kepala Desa, tapi sejak Mandailing Natal dimekarkan tahun 1999 yang lalu, yang namanya Kepala Desa di Mandailing Natal,selalu menjadi bahan pembicaraan ditengah-tengah masyarakatnya.

            Kenapa..? Ketika Pemerintah membuat kebijakan pengangkatan Sekdes menjadi PNS muncul gejolak yang tidak tanggung ditengah-tengah masyarakat desa, lama –lama reda dan banyak Kades yang mengundurkan diri dan ngak mengurus desanya, lalu muncul Dana Desa(DD) semua berebut menjadi Kades.

            Sekarang, informasinya Kepala Desa/perangkat Desa di Mandailing Natal,sampai sekarang ini menjelang 6(enam) Bulan ngak gajian atau belum dibayar honornya, kenapa begitu, bagaimana Kades mau kerja, bagaimana jika Bupati atau DPRD ngak dibayar gajinya, apakah mereka mengeluh dan itulah makanya Kades se Madina mengeluh dimenjelang Idul Fitri 1438 H yang mana honornya belum dibayar.

            “Tolonglah pak Bupati dan DPRD Madina perhatikan nasib kami sebagai Kades, bagaimana kalau Bupati dan DPRD ngak dibayar gaji./Honornya, apakah mengeluh,” ujar seorang Kepala Desa kepada Malintangpos Online di DPRD Madina(Bersambung Tiap hari).

Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.