KALAU Memang sudah nasib yang telah ditentukan oleh Tuhan Yang Maha Esa seperti ini, apapun usaha yang dilakukan ngak kan berhasil dan merobah nasib kita, keadaan itupulah yang dialami oleh ratusan Kades se Madina yang sampai Juni 2017 belum juga menerima Honornya, padahal sangat dibutuhkan untuk keperluan Idul Fitri 1438 H.
“ Honor Kades di Madina Kecil, kok ngak bisa dibayarkan Pemda Madina setiap bulannya seperti didaerah lain iya,” ujar puluhan Kades yang datang ke Malintangpos Online,Rabu 21 Juni 2017 sore.
Untuk kita ketahui bersama, Gaji perangkat desa dan kepala desa berkat dikeluarkannya Undang-Undang Desa menggariskan adanya penghasilan tetap tiap bulannya yang diambil dari APBN. Banyaknya gaji perangkat desa dan kepala desa bisa berbeda-beda antara daerah satu dengan lainnya.
Besar kecilnya penghasilan tadi ditentukan oleh peraturan Kepala Daerah dimana desa itu berada dan juga menurut kemampuan daerah itu. Gaji perangklat desa dan kepala desa sendiri terdiri dari pengahsilan tetap, Tunjangan Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa, tanah bengkok, honor kegiatan serta insentif penarikan pajak dan retribusi daerah.
Untuk penghasilan tetap perangkat desa akan berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat, jumlah penghasilan tetap untuk Kepala Desa menurut peraturan ditetapkan minimal 1,5 juta per bulan.
Sementara besaran penghasilan tetap untuk Perangkat Desa adalah Sekertaris Desa minimal 70% dari penghasilan tetap kepala desa per bulan, perangkat desa selain sekretaris desa minimal 50 persen dari pengahasilan tetap kepala desa perbulan.
Misalnya saja penghasilan tetap perangkat desa untuk kabupaten yang terbaru adalah sebagai berikut: untuk kepala desa Rp. 200 ribu/ bulan, sekertaris desa bukan PNS sebesar Rp. 140 ribu / bulan dan perangkat desa lain (modin, kaur kesra dan lainnya) sebesar 100ribu/ bulan. Untuk daerah-daerah lain ada yang mencapai Rp. 1 juta per bulannya tergantung kemamp[uan keuangan pemerintah daerah bersangkutan.
Sementara Tunjangan Tambahan pengahsilan Aparatur Pemerintah Desa (TTAPD) dialokasikan guna memperbaiki kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa yang diambilkan dari anggaran pendapatan dan belanja desa.
Besarnya tunjangan ini pun akan berbeda-beda antara daerah satu dengan yang lain. Mengambil besaran uang TTAPD yang diberlakukan untuk perangkat desa di Kabupaten adalah sebagai berikut. Uang TTAPD untuk kepala desa Rp. 1,5 juta per bulan, sekretaris desa bukan PNS sebesar Rp. 1 juta / bulan dan perangkat desa lain sebesar Rp. 900 ribu / bulan.
Di samping memperoleh penhasilan tetap dan uang tunjangan pengahsilan, para perangkat desa juga memperoleh sumber pendapatan lain diantaranya hasil tanah bengkok, honor kegiatan serta insentif penarikan pajak ataupun retreibusi daerah.
Gaji perangkat desa yang paling besar terutama adalah dari hasil tanah bengkok terutama untuk desa-desa dengan kondisi tanahnya yang subur. Setiap perangkat desa dan kepala desa pun mendapatkan jaminan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah(Bersambung Tiap Hari).
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md