Redaksi Malintang Pos Group Rabu 23 Maret 2022 Kedatangan Tamu dari sejumlah guru MDTA dengan membawa Surat Keputusan Inspektorat Kementerian Agama RI Nomor 75 Tahun 2020 Bab I bagian B yang intinya ASN dilarang mengutip dana dari masyarakat walau bentuk apapun soal ujian disekolah MDTA.
Kenapa..? Ada juga terkait dengan hal itu juga ada dibawa Surat Pengutipan ditanda tangani langsung oleh seorang ASN Kemenag Madina dan Suratnya memakai KOP Kementerian Agama.
Memang, orangtua siswa, masyarakat dan guru tidak berani melapor terkait dengan surat Kementerian Agama Mandailing Natal yang disebutkan hasil musyawarah.
” Kami yakin sekali kepada Malintang Pos Group baik Koran, Online dan Youtube nya akan mau menyampaikan aspirasi kami agar kutipan itu segera dihapus, ” ujar salah seorang warga yang datang ke Redaksi Malintang Pos Group, Rabu(23/3) sore di Jalan Bermula Kel.Panysbungan II Kecamatan Panyabungan.
Pimpinan Malintang Pos Group Iskandar Hasibuan.SE yang langsung menerima kedatangan masyarakat, mengutarakan rasa terimakasihnya atas kepercayaan masyarakat menyampaikan aspirasinya.
” Itu sudah tugas kami, Insya Allah Kamis 24 Maret 2022 kita turunkan Wartawan menelusurinya dan yakinlah kebenaran itu akan muncul, ” ujar Iskandar Hasibuan menjawab Aspirasi warga soal kutipan dana ujian MDTA Se- Mandailing Natal dan warga pulang dengan tertib ( Bersambung Terus)
Admin : Iskandar Hasibuan..