SEKALIPUN Masih suasana Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, Pembicaraan masalah ” Gaji Guru Honor ” di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, masih menjadi Trending Topic.
Kok bisa nggak dibayar..? Kata – kata yang menjadi pembicaraan, apakah karena uangnya ” Dikorupsi ” atau memang karena memang nggak ada dasarnya nggak dibayar karena saat ini posisi guru honor lagi dirumahkan, yang bisa menjawabnya hanya Kadis Pendidikan dan Bupati Mandailing Natal.
Perlu kita ingat, Pemberhantian sementara perpanjangan kontrak kerja TKS oleh Bupati Madina merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) nomor 119/PMK.02/2020.
Secara hukum PMK RI tersebut wajib ditaati sejak tanggal diundangkan 01 September 2020.
Yang sedikit rancu adalah surat Bupati Madina No. 800/0022/BKD/2021 tentang Pemberhentian Sementara itu baru terbit pada tanggal 09 Januari 2021. Ada masa 4 bulan kerja para tenaga honorer di lingkungan pemkab Madina yang masih bekerja aktif (September s/d Desember) yang sebenarnya sudah melewati tanggal diundangkannya (berlakunya) PMK RI tersebut.
“Sepintas, ini terkesan tidak masalah jika dalam PMK RI tersebut ada disediakan masa penyelesaian kerja sesuai SK pengangkatan para honorer. Akan tetapi jika hal itu tidak dituangkan secara tegas dalam PMK RI, tentu dapat berbuntut pada pengembalian oleh honorer atas penerimaan honor terhitung diberlakukannya PMK RI tersebut” tulis As Imran Khaitamy Daulay melalui akun Facebook-nya tanggal 13 Januari 2021 yang dikutip dari Mandaiing Online.
‘Seterusnya, saya cenderung sepakat pada tindakan ketua DPRD Madina yang menyurati Bupati untuk mempertegas substansi surat Bupati dimaksud yang dinilai sumir dan multi tafsir karena memakai kata “sementara” dalam surat tersebut,” kata mantan ketua DPRD Madina itu lebih lanjut.
Selain itu, beberapa hari menjelang Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, Pemerintah Mandailing Natal secara umum melalui Pimpinan OPD ( Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah) membayar gaji honor,ada yang menerima 2 bulan, 3 bulan dan ada 4 bulan, tapi guru honor sama sekali tidak ada yang dibayar sesuai pengakuan Plt. BPKAD Madina Syahnan
Pasaribu dan Sekda Madina Gozali Pulungan,SH ” Hingga Sore Dinas Pendidikan Tidak Ada Mengajukan Dana ke BPKAD ”
Akhirnya di Media Sosial / Facebook ” Viral ” ada yang menghujat Kadis Pendidikan dan Bupati Mandailing Natal dan juga masih ada yang membela Kadis dan Bupati walaupun tidak banyak, tapi yang jelas lebih banyak yang bersumpah serapah atas kebijakan yang memang tidak bijak itu.
Bahkan, ada yang mengkaitkan kebijakan Kadis PMD dan Bupati Madina di menjelang Pilkada serentak 09 Desember 2020 yang mencairkan kebijakan Pencairan Dana Desa tahun 2020 dan sempat dibuat Pasangan Calon(Paslon) Bupati/Wakil Bupati Madina SUKA sebagai bahan gugatan di MK, tapi sayang di mentahkan Hakim MK dengan argumen yang memang tidak bijak itu.
Peetanyaannya, kenapa Honor OPD lain di Pemda Madina dibayar, lalu kenapa Gaji Guru Honor tidak dibayar..? Apakah karena Guru tersebut belum perlu dibayar karena kondisi Covid -19, atau karena DPRD C/Q.Komisi 1 ” BUNGKAM DAN MEMBISU ” atau memang Komisi 1 DPRD Madina ” Belum ” menerima Pengaduan dan Laporan dari seluruh guru honor…? Mari kita tanya rumput yang bergoyang.( Bersambung Terus)
Admin : Iskandar Hasibuan.