Surat Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor : 2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Mandailing Natal,Kamis 17 Desember 2020 pukul 22.05 Wib telah membuat Paslon Nomor Satu(1) HM.Jafar Sukhairi Nasution -Atika Azmi Utammi Nasution, mengajukan Permohonan Pembatalan SK KPU tersebut ke Mahkamah Konstitusi(MK) melalui Kuasa Khusus ” Law Firm Adi Mansar Institute ” dan telah di daftar ke MK.
Tim Wartawan Malintang Pos Group yang dipimpin langsung Iskandar Hasibuan,mencoba melakukan Investigasi,Dialog,Wawancara,Bincang-bincang dengan sejumlah masyarakat,terkait dengan fakta-fakta pendukung yang diajukan Paslon Nomor Satu(1) untuk Memohon ke MK agar SK KPU Kabupaten Mandailing Natal tersebut diatas dibatalkan dan mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya.
Perbincangan hasil pilkada 09 Desember 2020 hingga 25 Desember 2020 belum reda di tengah – tengah masyarakat,justuru makin ramai tidak saja ditempat umum,tetapi juga di Media Sosial dan Facebook,termasuk kebijakan Bupati Madina,baik sebelum cuti kampanye maupun cuti setelah kampanye,termasuk mutasi sejumlah pejabat yang konon informasinya telah melanggar Undang -Undang.
Begitu juga dengan kebijakan – kebijakan soal Dana Desa yang cair sekitar tanggal 7-8 Desember 2020,maupun kebijakan lainnya, akan ditulis sesuai data dan pengakuan sejumlah masyarakat,yang pada intinya bahwa ada indikasi kecurangan dan pidana yang muncul di pilkada 09 Desember 2020,sehingga paslon nomor Satu(1) dan Nomor Tiga(3) akhirnya Menggugat SK KPU Kabupaten Mandailing Natal ke Mahkamah Konstitusi(MK) ( Bersambung Terus)
Admin : Iskandar Hasibuan