PASANGAN Calon Bupati/Wakil Bupati Mandailing Natal HM.Jafar Sulhairi Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution dengan Kuasa Hukumnya dari ” Law Firm Adi Mansar Institute ” serta Kekuatan Tim SUKA yang telah jauh – jauh hari merekam semua proses perjalan pilkada terus melengkapi dokumen pendukung gugatan yang telah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi(MK).
Untuk kita ketahui bersama,bahwa pemilihan Bupati/Wakil Bupati tahun 2020 di Mandailing Natal, berjalan aman,lancar dan tertib,tetapi proses pilkada jujyr tercederai dengan ditemukan oleh tim paslon SUKA beberapa pakta hukum yang mempengaruhi perolehan hasil pemilihan.
Artinya, pemilihan Bupati/Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020 banyak kecurangan yg mempengaruhi hasil suara bagi Tim SUKA dan Tim Sofwat -Beir, sebab ada dugaan KPU Mandailing Natal tidak independen sebagai penyelenggara pemilu.
Mungkin kita masih ingat, pilkada tahun 2010 dengan keputusan Mahkamah Nomir 41/PHPU.D-VIII/2010 Terbukti melakukan kecurangan secara massif di Kabupaten Mandailing Natal,untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang(PSU) di seluruh Kabupaten Mandailing Natal.
Beda dengan pilkada 09 Desember 2020 caranya, salah satu paslon diduga telah memanfaatkan anggaran Dana Desa(DD) untuk mempengaruhi pemilih agar memilih paslon ” Nomor Dua” pada pilkada.
Bayangkan, kalau tidak salah 156 Desa dari 377 desa di Mandailing Natal di cairkan tanggal 7 dan 8 Desember 2020,dengan anggaran kisaran jumlanya Rp 5,7 Milyar.
Padahal, kita tau bersama bahwa pemerintah membuat program BLT -DD, karena ada Pandemi Covid -19, sehingga merupakan hak rakyat sebagai warga negara dan si penerima tidak harus memilih salah satu calon Bupati/Wakil Bupati,seperti yang diduga telah dilakukan Calon Bupati patahana,sebab BLT -DD tersebut fibagi tanggal 7 dan 8 Desember,satu hari sebelum pencoblosan,aneh kan.( Bersambung Terus)
Admin : Iskandar hasibuan.