INFORMASI Yang muncul sekarang ini ditengah -tengah masyarakat Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal bahwa Pelaksanaan Dana Desa(DD) tahun 2018 Malintang Jae ada indikasi kerugian negara sekitar Rp 138 juta sesuai LHP(Laporan Hasil Pemeriksaan) dari Inspektorat( Belum Konfirmasi) cuma santer diperbincangkan.
Bagamai mana LHP dari DD tahun 2019..? Bisa jadi lebih banyak, karena rehab bangunan dan MCK anggarannya hampir Rp 600 juta dan kondisinya belum selesai dan kualitasnya jauh dari RAB yang disepakati dan indikasi kerugian diperkirakan jauh lebih banyak dari DD tahun 2018 asal Inspektorat jujur memeriksanya.
Bagaimana dengan TGR DD tahun 2018..? Harus dikembalikan ke rekening desa, kalau tidak akan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum(APH) dan Jika ada kerugian DD tahun 2019, juga harus dikembalikan, jika tidak dikembalikan maka Aparat Penegak Hukum(APH) urusannya juga.
Makanya, masyarakat, LSM sangat berharap kepada Inspektorat dan Bupati Madina Drs. H.Dahlan Hasan Nasution, jangan pilih kasih dalam menanggapi dugaan Korupsi DD yang dilakoni oleh Mantan Kades Malintang Jae yang sekarang sudah habis masa jabatannya beberapa bulan yang lalu.
Maksudnya..? Jika Kades Simangambat Kec. Tambangan, Kades Gunungtua Jae Kec. Panyabungan dan Kades Pasar V Natal diduga korupsi sudah diberhentikan dan harus mengembalikan uang yg dikorupsi,karena Kadesnya masih aktip.
Bagaimana Kades Malintang Jae yg masa jabatannya sudah habis, tentu sebaiknya Inspektorat atau Bupati segera limpahkan masalahnya ke APH(Aparat Penegak Hukum) atau memang karena jabatan sudah habis, lalu kerugian negara juga habis dan tutup buku, hanya Inspektorat yang bisa jawab.
Begitupun, sesuai informasi di Bukit Malintang, masyarakat yakin betul kasus DD Malintang Jae akan menggelinding ke APH, jika tidak , dimungkinkan kasus DD di Kec. Bukit Malintang akan berpotensi dikorupsi oleh kades lainnya, karena diperbolehkan korupsi( Bersambung Terus)
Admin : iskandar hasibuan