Menghindari Konflik Kepentingan, Koordinator Divisi Hukum Sahata Harus Mundur Sebagai Kuasa Hukum Pemkab Madina

H.M Ridwan Rangkuty.SH.MH

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Advocat dan Praktisi Hukum Tabagsel H.M.Ridwan Rangkuty.SH.MH, Mengutarakan untuk menghindari Konplik Kepentingan, Koordinator Divisi Hukum SAHATA Harus Mundur sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Mandailing Natal.

” Saya pikir untuk menghindari Konplik Kepentingan, Koordinator Divisi Hukum SAHATA Harus Mundur sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Mandailing Natal,” Ujar Praktisi Hukum Tabagsel H.M.Ridwan Rangkuty.SH.MH, Senin(30/9) Via WhatsApp Ke – Redaksi Media PT.Malintang Pos Group.

Kata Rangkuty, Kordinator Divisi Hukum Tim Pemenangan SAHATA sdr.Dr.Adi Mansar Lubis, SH.MH yang masih menjadi Kuasa Hukum tetap Pemkab Madina, yang dibiayai dari APBD Madina, harus memilih menjadi Tim Hukum Pasangan SAHATA atau Kuasa Hukum Pemkab Madina

” karena kedua posisi tersebut berbeda kepentingan, satu sisi sebagai Kordinator Divisi Hukum Tim Pemenangan SAHATA harus membela kepentingan HUKUM Paslon SAHATA, disisi lain sebagai Kuasa Hukum Pemkab Madina harus membela kepentingan hukum Pemkab Madina,” Ujar Rangkuty.

Sementara Calon Wakil Bupati pasangan SAHATA Atika Utammi masih menjabat sebagai Wakil Bupati Madina, walaupun dalam status cuti, jika ada permasalahan hukum Pemkab Madina, dalam proses Pilkada Madina misalnya keterlibatan ASN dalam kampanye, penggunaan fasilitas milik Pemkab Madina oleh Paslon SAHATA lantas dimana posisi sdr.Adi Mansar Lubis sebagai Kordinator Divisi Hukum Tim Pemenangan SAHATA

” akan terjadi Konflik Kepentingan Hukum yang akan dijalankan oleh sdr.Adi Mansar Lubis, jika dianggap tidak ada konflik kepentingan hukum maka diduga keras ditariknya sdr.Adi Mansar Lubis sebagai Kordinator Divisi Hukum Pasangan SAHATA ada misi khusus untuk kepentingan Paslon SAHATA”  katanya.

Disebutkannya,yang bersangkutan dengan ASN dan pasilitas milik Pemkab Madina.

Bupati Madina harus memberikan pilihan kepada sdr.Adi Mansar Lubis, tetap menjadi Kuasa Hukum Pemkab Madina atau mundur jika tetap menjadi Kordinator Divisi Hukum Pasangan SAHATA

Kata dia, jika masalah ini dibiarkan Bupati Madina maka diduga keras Bupati Madina tidak netral termasuk jajaran pemerintahan Pemkab Madina.

” Adi Mansar Lubis harus legowo memilih tetap Kordinator Divisi Hukum Pasangan SAHATA atau tetap menjadi Kuasa Hukum Pemkab Madina,” ujarnya.

Saya tidak ada tendensius apa apa dalam masalah ini, sebagai advokat Putra Asli Panyabungan Saya tidak menginginkan ada oknum oknum yang secara nyata mencederai demokrasi dalam Pilkada Madina, ujar H.M.Ridwan Rangkuty( Rel/Isk)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.