Menghindari Konflik Kepentingan, Koordinator Divisi Hukum Sahata Harus Mundur Sebagai Kuasa Hukum Pemkab Madina

H.M Ridwan Rangkuty.SH.MH

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Advocat dan Praktisi Hukum Tabagsel H.M.Ridwan Rangkuty.SH.MH, Mengutarakan untuk menghindari Konplik Kepentingan, Koordinator Divisi Hukum SAHATA Harus Mundur sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Mandailing Natal.

” Saya pikir untuk menghindari Konplik Kepentingan, Koordinator Divisi Hukum SAHATA Harus Mundur sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Mandailing Natal,” Ujar Praktisi Hukum Tabagsel H.M.Ridwan Rangkuty.SH.MH, Senin(30/9) Via WhatsApp Ke – Redaksi Media PT.Malintang Pos Group.

Kata Rangkuty, Kordinator Divisi Hukum Tim Pemenangan SAHATA sdr.Dr.Adi Mansar Lubis, SH.MH yang masih menjadi Kuasa Hukum tetap Pemkab Madina, yang dibiayai dari APBD Madina, harus memilih menjadi Tim Hukum Pasangan SAHATA atau Kuasa Hukum Pemkab Madina

” karena kedua posisi tersebut berbeda kepentingan, satu sisi sebagai Kordinator Divisi Hukum Tim Pemenangan SAHATA harus membela kepentingan HUKUM Paslon SAHATA, disisi lain sebagai Kuasa Hukum Pemkab Madina harus membela kepentingan hukum Pemkab Madina,” Ujar Rangkuty.

Sementara Calon Wakil Bupati pasangan SAHATA Atika Utammi masih menjabat sebagai Wakil Bupati Madina, walaupun dalam status cuti, jika ada permasalahan hukum Pemkab Madina, dalam proses Pilkada Madina misalnya keterlibatan ASN dalam kampanye, penggunaan fasilitas milik Pemkab Madina oleh Paslon SAHATA lantas dimana posisi sdr.Adi Mansar Lubis sebagai Kordinator Divisi Hukum Tim Pemenangan SAHATA

” akan terjadi Konflik Kepentingan Hukum yang akan dijalankan oleh sdr.Adi Mansar Lubis, jika dianggap tidak ada konflik kepentingan hukum maka diduga keras ditariknya sdr.Adi Mansar Lubis sebagai Kordinator Divisi Hukum Pasangan SAHATA ada misi khusus untuk kepentingan Paslon SAHATA”  katanya.

Disebutkannya,yang bersangkutan dengan ASN dan pasilitas milik Pemkab Madina.

Bupati Madina harus memberikan pilihan kepada sdr.Adi Mansar Lubis, tetap menjadi Kuasa Hukum Pemkab Madina atau mundur jika tetap menjadi Kordinator Divisi Hukum Pasangan SAHATA

Kata dia, jika masalah ini dibiarkan Bupati Madina maka diduga keras Bupati Madina tidak netral termasuk jajaran pemerintahan Pemkab Madina.

” Adi Mansar Lubis harus legowo memilih tetap Kordinator Divisi Hukum Pasangan SAHATA atau tetap menjadi Kuasa Hukum Pemkab Madina,” ujarnya.

Saya tidak ada tendensius apa apa dalam masalah ini, sebagai advokat Putra Asli Panyabungan Saya tidak menginginkan ada oknum oknum yang secara nyata mencederai demokrasi dalam Pilkada Madina, ujar H.M.Ridwan Rangkuty( Rel/Isk)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Warga Kampung Darek Padangsidimpuan Geram, Pasang Spanduk: Pengedar Narkoba Adalah Pengkhianat Bangsa

    PADANGSIDIMPUAN(Malintangpos Online): Rasa geram bercampur keprihatinan mendalam kini melanda warga Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Sebagai bentuk penolakan keras terhadap maraknya peredaran narkoba yang mengancam lingkungan, masyarakat…

    Read more

    Continue reading
    Bupati Madina Ditantang Anggota DPRD Tuntaskan Carut Marut RSUD Panyabungan

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Anggota DPRD Mandailing Natal, H. Binsar Nasution, bongkar carut-marut RSUD Panyabungan. Meski digadang jadi rumah sakit rujukan, faktanya RSUD ini masih jauh dari standar. Ruang rawat kurang, AC…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses