PERSOALAN Sengketa lahan, antara PTPN 4 Dengan warga Desa Kampung Kapas 1 dan Batahan IV di Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal, Bupati Dengan Surat Perintah Tugas Nomor: 094/2082 /SPT/2022.
Dan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 560/1001/K/2022 tanggal 19
September 2022 Tentang Tim Monitoring dan Evaluasi Kinerja PT. Perkebunan Nusantara IV di Kabupaten Mandailing Natal, Untuk Melaksanakan Peninjauan Lapangan terkait Permasalahan Lahan antara PT.Perkebunan Nusantara IV dengan Desa Kampung Kapas I dan Desa Batahan IV
di Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal, sejumlah Asisten dan OPD yang ditugaskan.
Ketua DPRD Wakil Ketua Mandailing Natal Erwin Efendi Lubis,SH, H.Harminsyah Batubara,SH, H.Erwin Efendi Nasution,SH dan Anggota DPRD dari Komisi 2, ikut serta dengan Tim Monitoring Pemda Mandailing Natal dan Wartawan Malintang Pos Group Langsung melaporkan.
Rombongan DPRD dan Pemda Madina yang langsung dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis,SH, Tiba di Kantor Desa Kampung Kapas 1 Kecamatan Batahan, pukul 14.00 Wib, berbarengan dengan Tim dari PTPN 4 dan langsung musyawarah di Kantor Desa.
Begitu sampai, langsung Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, memimpin rapat dan mempertanyakan legalitas dari pihak PTPN 4 yang bisa, mengambil keputusan dan langsung dijawab bahwa mereka hanya perwakilan.( Bersambung Terus)
Admin : iskandar hasibuan….