
SEBENARNYA Tugas Polisi itu dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, belakangan ini Polisi menjadi ” Sorotan ” Masyarakat, karena ulah sejumlah oknum Polisi Yang ” Mencoreng ” Lembaganya sendiri dan suka atau tidak suka, jajaran Polisi Pasca Petinggi Polisi, mulai Kapolres, Kapolda hingga jajaran Mabes Polri di Undang Presiden Ke – Istana Negara, agar Polisi ” Mengembalikan ” kepercayaan masyarakat atau lebih baik, sebelum adanya pristiwa besar yang teejadi dilingkaran Polisi.
Kita tinggalkan Sejumlah Peristiwa yang terjadi dilingkaran Polri, karena Jajaran Mapolres Mandailing Natal dibawah Komando AKBP.HM.Reza Chairul Akbar Siddiq,S.IK.SH.MH, Selama kurun waktu, Juli,Agustus, September, Oktober, November 2022, banyak melakukan berbagai kegiatan Sosial di tengah – tengah masyarakat.
Ada Program, Mangopi Jolo, Mangalapor Pak Kapolres, Pos Jubah, Bagi – Bagi Sembako kepada Warga Kurang Mampu, Menyantuni Anak Yatim, Safari Jumat,serta Pengajian rutin bagi jajaran Polres Mandailing Natal.
Begitupun, namanya saja manusia, tentu tidak seluruh masyarakat yang suka dengan program yang dilakukan Polisi dibawah Komando AKBP.HM.Reza Chairul Akbar Siddiq,S.IK.SH.MH,Karena menurutnya tugas utama Polisi itu sudah dituangkan dalam Undang -Undang,
Tetapi Penulis tidak sependapat dengan ” Oknum – Oknum ” yang menyoroti kegiatan Polisi akhir -akhir ini, bukan saja di Bumi Gordang Sambilan, tetapi diseluruh Indonesia.
Selain itu, kita ambil contoh kegiatan Lalulintas, sejak dulu, kalau Pagi hari disejumlah persimpangan jalan di Kota Panyabungan, jajaran Polisi selalu mengatur arus Lalulintas, karena itu memang tugasnya Polisi Lalulintas.( Bersambung Tiap Hari)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.