Mengintif Langkah Kades Menjelang Pilkada(1), Kades di Madina Harus Netral Menghadapi Pilkada Sumut

Ketua DPC PDIP Madina Iskandar Hasibuan

SEMAKIN  Dekatnya pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Sumatera Utara, situasi politik diwilayah Kabupaten Mandailing Natal,sepertinya semakin “Memanas” disebabkan masing-masing TS(Tim Sukses),pendukung, Relawan serta Calon Gubsu/Wagubsu sudah mulai bergerilya untuk mengambil pengaruh dari masyarakat agar pada Pilkada Serentak 27 Juni 2018 pasangan – pasangan mendapat dukungan dari berbagai lapisan masyarakat.

            Namun, pesta demokrasi yang sampai sekarang ini (Kamis 25/1) belum ditetapkannya Calon Gubsu/Wagubsu sepertinya para Tim Sukses maupun pendukung serta Calon terus mengambil star dengan mengumpulkan Kepala Desa/aparat desa agar mendapat dukungan dan tentu langkah tersebut harus menjadi perhatian Panwas Pemilu, karena Kades, Polisi,TNI dilarang ikut berpolitik praktis, sebab Kades harus netral dalam pesta demokrasi.

            Ketua DPC.PDI Perjuangan Kab.Madina Iskandar Hasibuan, Kamis(25-1) dikantornya yang ditemui sejumlah Wartawan, mengatakan dan mengimbau kepada  para kepala desa (kades) agar tetap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang akan digelar serentak di 171 daerah di seluruh Indonesia.

            Harapannya, Jaga netralitas kepala desa dalam Pilkada 2018. Kepala desa tidak boleh berpolitik praktis,Larangan dan sanksi kades berpolitik praktis, termasuk pilkada, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU

Pasal 71 ayat (1) UU No 10/2016 menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kata dia, Kades yang bermain politik praktis jelas akan dikenakan pidana, hal itu diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada bahwa ketentuan sebagaimana dalam Pasal 71 dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah atau paling banyak enam juta rupiah.

Disebutkan Iskandar Hasibuan yang mantan Ketua Komisi 1 DPRD Madina(Priide 2009-2014) itu, mengingatkan kembali mengenai netralitas kades karena sering kali ada tren pelibatan atau dilibatkannya kades dalam arus dinamika politik praktis oleh kelompok-kelompok kepentingan tertentu, apalagi menjelang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Disamapikan Iskandar, Kades dan perangkat desa, tegasnya, dilarang melakukan kegiatan politik praktis dari sebelum, selama, dan sesudah tahapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019,Netral dalam artian tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepentingan siapa pun,pokoknya kita dari DPC.PDIP Madina sudah mendapat informasi ada Kades/aparat desa yang dikumpulkan oleh pihak calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumut.

Untuk diketahui, katanya, Larangan kades dan perangkatnya berpolitik praktis, juga secara tegas diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.”UU Desa menyebutkan kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu. Kades juga dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilu dan/atau pilkada,” paparnya sambil menambahkan, Pasal 29 huruf g UU Desa menyebutkan kades dilarang menjadi pengurus partai politik(Bersambung Terus).

Admin : Siti Putriani Lubis

 

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.