BERDASARKAN Jadwal yang telah ditetapkan Oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Bahwa mulai 28 November 2023 Dimulai Kampanye bagi Calon DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR.RI , Presiden dan Wakil Presiden.
Khusus diwilayah Mandailing Natal, sejak 28 November 2023, terlihat Spanduk, Binner, Baliho, baik dari Calon DPRD, DPRD Sumut, DPR.RI, Presiden dan Wakil Presiden, banyak di pasang di sejumlah titik yg telah dikeluarkan KPU Surat Keputusannya(SK) yang bisa di pasang APK Calon.
Tetapi, sengaja atau tidak sengaja, atau tidak peduli dengan SK.KPUD Madina, banyak bertebaran APK ( Alat Peraga Kampanye) diwilayah ” Terlarang ” artinya banyak yg tidak sesuai tempatnya dipasang Tim Sukses(TS), sehingga terlihat kurang elok dipandang mata.
Terlepas dari itu, Penulis mengikuti salah satu Tim Sukses ( TS) Calon anĝgota DPRD Sumut 7 diwilayah Kota Panyabungan, bahwa awalnya Penulis ngak begitu serius mengikutinya, tetapi seorang ibu langsung bertanya ” Adong Do Epeng Na Soi Pilih ” artinya ada duitnya ngak. Biar Dipilih..?
Mendengar itu, Penulis langsung Menjawabnya ” Dosa Bu, bagi yang bagi dan Terima Suap ” dan si Ibu langsung dengan wajah cembrut dan Kusam, menghindar dari Tim Sukses, sambil berkata ” Padao – Daoma, Epeng Do Naporlu Jami ” ujar si Ibu tadi. Itu di Kota Panyabungan.
Lain pula di Desa Salambue Kec.Panyabungan, saat Tim Sukses ke Desa itu langsung seorang bapak usia sekitar 47 tahun berkata ” Ada Bendera dan Kaos, kalau ada mintalah, biar dipasang di depan rumah ” ujar si Bapak yg badannya kurus dan kerjanya Menyadap karet tersebut.
Mendengar itu, salah seorang Tim Sukses dari Partai Politik itu, dengan gerakan refkex mengambil Bendera dan Kaos, serta menyerahkannya kepada si Bapak.
Sudah berapa Kaos Bapak..? Tanya Penulis ” Saya sejak orangtua dulu di Jawa Barat sudah PDI Perjuangan,kalau Kaos baru Satu(1) Biji,” ujarnya dengan wajah Sumringah sambil berlalu.( Bersambung Terus)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.